Mohon tunggu...
Fajr Muchtar
Fajr Muchtar Mohon Tunggu... Guru - Tukang Kebon

menulis itu artinya menyerap pengetahuan dan mengabarkannya https://www.youtube.com/c/LapakRumi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Surat Dukungan ke MUI tentang Syiah

7 Juni 2013   06:41 Diperbarui: 26 Februari 2016   18:14 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="hati hati fitnah"][/caption]Beberapa kali wall FB saya mendapat tautan agar mendukung MUI dalam menghadapi gugatan Syiah. Katanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menghadapi masalah peradilan. Di situ disebutkan Kelompok Syiah Indonesia melakukan gugatan hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur tentang Kesesatan Aliran Syiah. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI dibubarkan, dan MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar terhitung sejak fatwa tersebut.

Dalam rangka tabayun, saya mencoba menelusuri edaran yang disebut dari MUI Pusat.  Saya coba lihat di Situs resmi MUI Pusat dan saya belum menemukan satu edaran dalam press release resmi MUI. Logikanya, jika MUI memang sangat membutuhkan dukungan masyarakat, maka yang pertama dilakukan adalah memasang edaran resmi di situs mereka. Tapi itu tak ada. Semua sumber surat edaran itu tidak berasal dari situs MUI. Tambahan pula ada info bahwa MUI Pusat tidak mengetahui edaran tersebut. Lalu dalam edaran itu disebutkan juga : Kirim email dukungan ke  Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email: irfanh70@gmail.com.

Siapa Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI?. Ternyata nama Ustad Irfan tidak tercantum dalam jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI. silahkan lihat di sini. Ada juga nama Drs.H. Irfan, SH, MPd  sebagai salah satu sekertaris Dewan Penasehat. Apakah Sekretaris Dewan Penasehat bisa mengeluarkan surat edaran? menurut saya tidak. Karena fungsi dewan penasehat seperti biasa memberikan masukan dan arahan, bukan dalam ranah eksekutif.

Ada lagi  nama Irfan Hilmi yang terncantum sebagai pengelola situs MUI. silahkan lihat di sini. Apakah Ustad Irfan yang dimaksud adalah Drs.H. Irfan, SH, MPd  sebagai sekertasi Dewan Penasehat MUI atau Irfan Hilmi sebagai pengelola situs atau ada Ustad Irfan yang tidak tercantum dalam daftar pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat? Jika edaran itu belum bisa diverivikasi, ada apa sebenarnya ?

Adakah sekelompok ummat yang menginginkan kelanggengan perseteruan sunni dan syiah kemudian memprovokasi ummat untuk membenci madzhab Syiah dengan cara mencatut nama MUI Pusat? Terakhir, jika memang ada dukung mendukung seperti ini dalam ranah hukum -seperti festival aja- maka akankah dukungan-dukungan itu berguna di persidangan? saya sendiri tidak tahu. Nah, disini saya  mohon pencerahan para ahli hukum salam persaudaraan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun