1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten/Loggemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara.
5. Van Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
7. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
8. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
9. A.V Dicey
Hukum tata negara mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. (artinya, pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif myg masing2 mengatur anggotanya)
10. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, hierarkhi organ negara serta kewenangannya.
11. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara merupakan sekumpulan peraturan yg mengatur organisasi negara, hubungan antar alat negara secara vertikal dan hirizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.