Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Catatan Hukum tentang Penuntasan Eksekusi Kasus Pajak Asian Agri

26 Januari 2014   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1390719544881278792

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/01/24/1743570/Kejaksaan.Diminta.Tegas.Eksekusi.Asian.Agri Catatan Hukum tentang penuntasan kasus Pajak Asian Agri Abdul fickar hadjar Posisi Kasus Pada kasus pidana pajak, awalnya penuntut umum mendakwa Suwir Laut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak jo Pasal 64 KUHP subsidair Pasal 38 huruf b jo Pasal 43 ayat (1) UU No 16 Tahun 2000 jo Pasal 64 KUHP. (Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 tahun 1993 jo UU No. 16 Tahun 2000: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; (2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. ) Suwir Laut dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan (fiktif). Dengan begitu, keuntungan Asian Agri berkurang, sehingga pembayaran pajak mereka pun menjadi ikut berkurang. (“Menyampaikan surat Pemberitahuan dan/atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”) Akibat perbuatan Suwir Laut, pendapatan negara dirugikan sekitar Rp1,25 triliun dengan rincian : tahun 2002 sebesar Rp301,4 miliar, 2003 sebesar Rp309,6 miliar, 2004 sebesar Rp358,7 miliar, dan tahun 2005 sebesar Rp280,4 miliar. Kasus ini juga telah menyeret tujuh orang direktur dan tiga orang staf Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara telah membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu. Putusan bebas tersebut justru dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, sehingga penuntut umum mengajukan kasasi dan kasasi itu dikabulkan MA. Putusan Kasasi MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, menghukum Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Dan majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mempersyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 perusahaan Asian Agri Group yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar dua kali pajak terutang, yaitu sekitar Rp2,519 triliun. (Sumber Hukumonline 6022013) Eksekusi Untuk mengeksekusi kedua amar dalam putusan Suwir Laut tsb, Kejaksaan Agung telah memanggil PT. Asian Agri melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014. Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut, demikian argumen yang dikemukakan oleh General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya menanggapi eksekusi putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, yang menurutnya ditujukkan untuk Suwir Laut. Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut," kata Freddy dalam pers rilisnya. ( OkezoneNews 9/1/2014). Catatan hukum 1. Penegakan hukum melalui penuntutan tindak pidana pajak yang dilakukan dalam kasus ini hanya dilakukan terhadap Suwir Laut sebagai pegawai yang bertanggung jawab bidang perpajakan Perusahaan Asian Agri Group, oleh karenanya hukum pidana hanya dapat menjangkau pihak-pihak yang didakwakan dalam dakwaan yang diperiksa di pengadilan, dalam hal ini Suwir Laut; 2. Bahwa seharusnya dalam penuntutan ini, tidak cukup hanya menghadapkan Suwir Laut sebagai Terdakwa, jika bisa dibuktikan bahwa meskipun perbuatan hanya dilakukan oleh Suwir Laut (actus reus), tetapi kesalahan atas perbuatan tersebut dapat dibebankan juga pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas 14 perusahaan Asian Agri Group yang mengetahui, menyetujui bahkan sangat mungkin menganjurkan terjadinya perbuatan Suwir Laut (mens rea). Dalam konteks ini KUHP mendefenisikan pengertian Dader (pelaku) tidak hanya pada pihak yang langsung melakukan, tetapi juga pada pihak-pihak yang menyuruh melakukan, membujuk, menyuruh (intelektual dader), memberi fasilitas dan memberi bantuan. 3. Demikian juga, jika perbuatan yang dilakukan oleh Suwir Laut merupakan kebijakan perusahaan / Korporasi, maka cukup dasar dan alasan untuk menempatkan Korporasi Asian Agri sebagai subjek / pihak dalam penuntutan tindak pidana pajak ini (Corporate Criminal Liability). Dalam konteks ini UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak mendefenisikan “wajib Pajak” tidak hanya orang tetapi juga badan, dan pengertian badan juga termasuk korporasi. (Badan adalah didalamnya sekumpulan orang, dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya). 4. Bahwa sampai Januari 2014 ini (paling tidak s/d tanggal 9 Januari 2014) ternyata Kejaksaan Agung belum melakukan langkah-langkah Eksekusi terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, kecuali memanggil pihak Asian Agri pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014. Sudah sewajarnya dalam mengeksekusi putusan MA ini Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Dirjen Pajak, karena sebagai Eksekutor, domain Kejaksaan adalah mempidanakan/memenjarakan terpidana dan menyita harta benda hasil kejahatan, sedangkan “penagihan pajak” merupakan domain dan kompetensi Dirjen Pajak kementrian Keuangan. 5. Terlepas terjadinya diskursus ataupun perbedaan pendapat terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 ini, sebagai putusan perkara pidana ia bersifat memaksa untuk dilaksanakan sampai ada putusan yang membatalkannya, oleh karena itu kita mendorong untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh /serius dari pihak Kejaksaan dan Dirjen Pajak untuk mengeksekusi putusan tersebut. Penghukuman tidak semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan jahat yang telah dilakukan, tetapi ia juga berfungsi sebagai alat penjera agar masyarakat yang lain tidak melakukan perbuatan itu (prevensi). Diatas segalanya eksekusi merupakan puncak penegasan penegakan hukum bagi ketertiban dan kedamaian dan keadilan dalam masyarakat. 6. Jika terbukti dalam fakta persidangan bahwa yang terjadi adalah Tax Evation yaitu penghindaran (pengemplangan pajak) oleh Asian Agri, maka selain eksekusi terhadap tindak pidana pajaknya, maka terhadap uang/harta yang seharusnya dibayarkan sebagai pajak kepada negara tetapi dialihkan kepada rekening dan/atau penampung lainnya, maka terhadap perbuatan itu bisa dikatagorikan sebagai Tindak pidana Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana predicate crime nya tindak pidana pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun