Isu Repatriasi eks ISIS asal Indonesia sudah sedemikian mengharu biru jagat Indonesia. Pro dan kontra pemulangan mereka terus menggelinding bak bola salju.
Berbagai argumen di ketengahkan oleh kedua belah pihak. Pihak yang menolak repatriasi menyatakan bahwa 600 orang eks ISIS asal Indonesia tersebut sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia.
Maka tak perlu lagi mengurus mereka toh mereka bukan Warga Negara Indonesia. Hanya berasal dari Indonesia, tak lebih dari itu.
Pendapat tersebut berpijak pada Bab IV Undang-Undang  nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf e dan f.
Selain itu menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana ada fakta lain yang menguatkan keterangan bahwa eks ISIS itu sudah tak lagi menjadi WNI.Â
Fakta bahwa Kementerian Luar Negeri RI tidak pernah memberikan bantuan apapun pada eks ISIS yang berada di Suriah.
Lantas mereka pun dengan sengaja dan secara sadar merobek dan membakar Paspor Indonesia atas nama mereka. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah tak berkenan lagi menjadi WNI.
Selain alasan yuridis tersebut tentu saja ada urusan sosial politik yang berdampak langsung terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia.
Eks ISIS asal Indonesia, pastinya sudah terpapar ideologi teror ala ISIS, dan itu sangat lekat. Makanya mereka seperti sudah kehilangan akal sehat dengan meninggalkan tanah kelahiran, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan.
Dan mereka mengajak serta seluruh keluarganya untuk pergi dari Indonesia. Walaupun saat kepergiaannya sudah dihalangi dan dilarang sscara keras oleh Pemerintah Indonesia saat itu.
Namun mereka tetap pergi dan menganggap Pemerintah Indonesia adalah Thogut yang merupakan musuh yang harus diperangi.