Tahukan saudara bahwa menurut  Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV secara explisit menyatakan.
"Setiap orang berhak  atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
Persamaan di mata hukum adalah salah satu azas terpenting dalam hukum modern. Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis.
Artinya jika ada persamaan dihadapan hukum bagi semua orang  maka harus diimbangi pula dengan persamaan perlakuan bagi semua orang..
Dalam negara hukum seperti Indonesia, negara mengakui dan melindungi hak dan kewajiban hukum setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga semua orang memiliki posisi yang sama  untuk diperlakukan di hadapan hukum.
Begitulah idealnya, namun kenyataannya hukum tak berada di ruang hampa yang bebas pengaruh. Termasuk pengaruh dari para pelakunya.Â
Aparat hukum dan pihak yang berperkara secara hukum akan sangat berpengaruh terhadap hukum dan proses hukum itu sendiri.
Ketika yang berperkara  orang kecil seperti Kakek Samirin yang belakangan ramai. Kakek berusia 76 di hukum selama 2 bulan 4 hari dengan tuduhan memungut sisa getah karet dari perkebunan karet milik Perusahaan Ban Asal Jepang Bridgestone.
Berapa banyak hingga ia layak masuk penjara? 10 ton atau 10 truk? Kakek asal Nagari Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ini, hanya kedapatan mengambil sisa getah sebesar 1,9 kilogram, jika di konversikan menjadi uang jumlahnya Rp. 17. 480 saja.
Terbelalak mata saya saat membaca berita ini yang banyak dilansir oleh berbagai media. Bagaimana bisa seorang kakek setua itu di masukan penjara hanya gegara hal se-sepele itu.
Dan hebatnya, Jaksa penuntut  bersikeras memasukan sang kakek ke penjara selama masa penahan dalam proses persidangan, dengan alasan takut terdakwa kabur!!!!