Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Sama di Mata Hukum, Termasuk Presiden Jokowi

12 Januari 2020   10:53 Diperbarui: 12 Januari 2020   11:03 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum diciptakan agar bisa mengatur kehidupan menjadi lebih tertib, mungkin bagi sebagian pihak terasa enggak nyaman, tapi hukum harus ada dan berlaku bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum tertentu.

Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, peraturan hukum bukan untuk dilanggar tapi untuk dipatuhi. 

Dalam penegakannya diatur pula aparat yang diberi kewenangan untuk menegakan dan mengawasi aturan hukum sekalipun dengan tindakan represif.

Meskipun demikian terdapat pula norma-norma hukum yang melengkapi  atau fakultatif. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3,  Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum. 

Hal ini merupakan bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berada dalam aturan hukum yang berlaku.

Konsep Negara Hukum Indonesia, mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Jika kita melihat dan memahani sila kelima dalam dasar negara kita Pancasila, yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Itu artinya bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,  sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Dan normalnya aturan hukum itu berlaku bagi semua pihak, kecuali ada pengecualian yang ditulis jelas dalam aturan hukum tersebut.

Hal ini juga berlaku bagi semua aturan hukum termasuk di dalam nya Undang-undang Nomor 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun