Mohon tunggu...
Politik

Ahok Bisa Gagal Lolos Persyaratan Cagub DKI 2017 - 2022

22 Oktober 2016   00:07 Diperbarui: 22 Oktober 2016   00:17 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) menyatakan sikapnya terhadap kasus penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Ketua PBNU, Jusuf Kalla, kini giliran ICMI ( Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ) menyatakan sikapnya.

ICMI menilai Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar tiga undang-undang (UU) terkait pernyataannya atas surah al-Maidah ayat 51. ICMI mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu jelas merupakan perbuatan penistaan Alquran.

Ketua Koordinator Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI, Didin Muhafidin mengatakan, tiga undang-undang yang dilanggar Ahok :

1.UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP.

Dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965 Pasal 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu.

Didin melanjutkan, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Kemudian dalam pasal 156a KUHP, disebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2.UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab VII pasal 65 tentang Tugas Wewenang dan Hak Kepala Daerah poin b. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Apa yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut sudah nyata-nyata meresahkan umat Muslim bukan hanya Jakarta tapi seluruh Indonesia, bahkan dunia,"

3.UU No.8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Perpu no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai UU. Dalam pasal 7 UU tersebut diatur tentang persyaratan calon gubernur pada poin l di mana dinyatakan bahwa syarat calon gubernur tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dari surat keterangan dari kepolisian.

ICMI juga mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistan Alquran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya.

ICMI juga meminta KPU ( Komisi Pemilihan Umum )P mempertimbangkan pengesahan Calon Kepala Daerah yang diduga menistakan Alquran dan telah meresahkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun