Di kabupaten Bima,Nusa Tenggara Barat, mengembangkan kasus pemiilikan 740 butir pil tramadon yang di telah diamankan dari pelaku berinisial EB (25) yang di tangkap pada Rabu (8/2) sekitar pukul 21.15 WITA.
kapolres BIMA AKBP Eka Faturahman mengungkapkan bahwa pelaku yang berasal dari Desa Rasabou, Kecematan Bolo, Kabupaten bima, berhasil di tangkap oleh anggota Resersei criminal Polsek bolo. Selain mengamankan 74 papan atau 740 butir pil tramadol, anggota reskrim juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp35.000 dari tangan pelaku.
Pelaku yang melakukan perbuatan menyalahi undang-undang kesehatan tersebut sudah diinterogasi secara intensif untuk mengetahui dari mana mereka memperoleh obat keras jenis G tersebut dan akan di jual kepada siapa.
Pengedar obat keras jenis G tanpa ijin akan di jerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan.