Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Akal Bulus Ritel Bermodus

12 Februari 2020   23:31 Diperbarui: 13 Februari 2020   15:48 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu ritel yang berdiri di Desa Karangharjo Glenmore Banyuwangi. (Foto. dokpri)


Beberapa bulan meninggalkan Banyuwangi tampak perubahan cukup signifikan terjadi saat kembali menapakan kaki di Bumi Blambangan. Baik perubahan ke arah yang positif maupun beberapa kondisi yang dinilai penulis janggal. Perubahan ke arah positif tak perlulah penulis bahas dalam kesempatan ini.

Mengingat pembaca yang budiman tentu tahu bagaimana geliat pembangun Banyuwangi serta upaya masif mempercantik tempat wisata guna menjadi ikon kota.

Bahkan, Taman Blambangan yang dulu menurut penulis biasa saja kini tak ubahnya jadi magnet untuk wisatawan bertandang ke pusat kota dengan dibangunya lorong bambu.

Tak sampai disitu saja, upaya pemberian wadah bagi seniman dengan menggelar beragam acara bertajuk Banyuwangi Culture Everyday di Taman Blambangan tetap istiqomah hingga kini juga menjadi angin segar dalam dunia pariwisata di Banyuwangi. Termasuk menjadi medium kalangan millenial tetap mencintai tradisi Banyuwangi.

Di tengah perkembangan Banyuwangi ke arah positif di bidang pariwisata dan kebudayaan. Penulis juga cukup tergelitik melihat perubahan Bumi Blambangan dari sisi industri. Utamanya industri perdagangan, lebih spesifik gerai ritel berjaringan.

Sepengetahuan penulis, Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten yang mengatur ketat izin pendirian gerai ini.

Pun begitu, tampaknya selalu ada saja celah yang digunakan oknum peritail untuk tetap mendirikan toko meski tanpa nama besar ritel tersebut.

Nahasnya praktik ini juga sudah mulai masif ditemukan di sepanjang jalur Banyuwangi. Adanya bangunan toko dengan corak sama namun memiliki nama yang berbeda.

Ini terlihat saat penulis mencoba belanja, segala aspek pelayanan dan jasa yang ditawarkan nyaris sama. Padahal jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi nomer 4 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hal tersebut jelas menyalahi aturan.

Mengingat dalam Perda itu terdapat larangan tentang berdirinya kembali toko modern berjaringan baru di Banyuwangi. Ihwal itu didasari untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil di Banyuwangi agar tidak tergerus dengan masifnya serbuan peritail modern.

Pun idealnya upaya itu bisa diterima para peritail dengan bijaksana bukan malah membuat manipulasi dengan mendirikan toko ritel dengan nama baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun