Akhir -- akhir ini sepertinya semakin kencang orang --orang yang mulai menolak riba baik grup-group kecil maupun perkumpulan-perkumpulan. Belum lagi maraknya fenomena start up bisnis dan mulai maraknya kasus seperti first travel.
Kalo dilihat dari definisi, definisi perbankan  menurut undang undang Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi itu, bank menghimpun dana (tabungan dsb) kemudian menyalurkan uang dari masyarakat untuk di kembangkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Jadi uang hasil penghimpunan dana dari masyarakat di kembangkan dalam bentuk kredit -- kredit ke masyarakat untuk selanjutnya dari kredit tersebut, diperoleh bunga yang selanjutnya bunga hasil kredit tersebut sebagian untuk membiayai operasional bank dan sebagian untuk pembayaran bunga kembali ke nasabah yang menabung tadi.
Disisi lain, banyaknya pembahasan mengenai halal dan haram, riba dan tidak riba perbankan serta mayoritas penduduk di Indonesia yang muslim maka hal yang membuat haram salah satunya yakni adanya bunga. Yang terlibat didalam transaksi diatas. tapi bukan bermaksud mengganggu model bisnis yang sudah ada di industri tanah air namun mencoba menyambungkan titik --titik yang mungkin belum terlihat. Hee...hhheee....
- Harus ada bunga atas uang yang saya tabung (investasi)
- Tidak mau terima sama sekali bunga / bagi hasil (saving)
- Mau terima bagi hasil jika hasil dari transaksi yang jelas.
Dari tujuan awal ini mungkin, bisa dikelompokkan kepada kumpulan dana-dana yang peruntukannya dibedakan berdasarkan tujuan nasabahnya. untuk selanjutnya dikelola secara transparan dan terbuka untuk kepentingan seluas-luasnya.
Untuk yang berminat bunga/imbal hasil tertentu dari yang ditabung maka dana --dana kumpulan tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kredit yang berbunga semaksimal mungkin sehingga semakin tumbuh membesar berdasarkan perolehan pengembalian bunga itu dan nasabah yang melakukan /menabung dengan tujuan bunga/imbal hasil tertentu dari tabuungannya dapat lebih memonitornya.
Harapan Transaparasinya, ada aplikasi khusus yang bisa diakses oleh nasabah yang memang bertujuan untuk berinvestasi, kemana saja uang nya digerakkan dan berapa hasil peregerakan uang tersebut serta hasilnya. Sehingga bisa menjadi magnet untuk manraik nasabah menempatkan uangnya perusahaan keuangan tersebut
Untuk Yang tidak mau terima bunga atau yang mau terima namun bukan dari hasil bunga namun dari bagi hasil dari transaksi yang berjenis perdagangan maka perusahaan keuangan harus juga memiliki sektor usaha/kelompok usaha yang bergerak di bidang transaksi perdagangan  (toko/supplier/ Kumpulan UMKM dsb )  dimana perusahaan keuangan sebagai investor memiliki kewenangan menentukan langkah atau pembinaan langsung sehingga ada keterikatan psikologis untuk lebih professional dalam pengelolahannya, Selanjutnya keuntungan dari usaha ini dilakukan bagi hasil kepada para penabung setiap bulannya.
Harapan Transparansinya, ada aplikasi khusus dimana nasabah dapat melakukan monitor perkembangan dana yang digunakan untuk pembiayaan sektor usaha perdagangan. Bagi hasilnya pun dapat dinegosiasikan sesuai kesepakatan awal. Hal ini juga menghindari pemberian modal kedapa perusahaan yang kurang bertranggung jawab yang pada akhirnya menjadi macet dsb.
Transaksi perdagangan yang dimiliki adalah transaksi perdagangan dari sektor rill bukan transaksi derivative atau turunan/ saham dan sebagainya.