Mohon tunggu...
Nauram Muhara
Nauram Muhara Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis lepas tentang topik aktual.

wartawan, editor, alumnus Fak Psi UGM angk. 86

Selanjutnya

Tutup

Money

Kacaunya Alih Kelola BTS PT Tower Bersama

28 Oktober 2012   19:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:17 3321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ketatnya persaingan di pasar telekomunikasi seluler rupanya tak hanya berimbas pada tersisih dan rontoknya beberapa perusahaan yang jadi pemain. Pemilik lahan tempat berdirinya menara mau tak mau juga kena dampak buruk alih kelola menara BTS yang semula merupakan infrastruktur satu operator saja.

Setidaknya itulah yang dialami mantan pengusaha Sulio Subroto, salah satu pemilik lahan yang disewa Mobile 8 sejak tahun 2003 untuk menjadi lokasi satu menara BTS-nya. Menara yang akte perjanjian sewa menyewanya diperbarui pada Januari 2007, terkait pembayaran termin kedua, itu terletak di Jl. Bido II/2, Cinderejo Kidul RT002 RW007, Gilingan, Banjarsari, Solo (lahan menara Yosodipuro).

Bergantinya pemilik menara  diberitakan dalam surat pemberitahuan dari Mobile 8 yang diterima pada Maret 2008: Mobile 8 telah mengalihkan pengelolaan atas menara itu ke PT Tower Bersama Group (TBG). "Sedangkan pemberitahuan dari PT TBG bertanggal 20 Juni 2007 yang diterima pada 15 April 2008 dan ditandatangani manajer asset management, tanpa ba bi bu langsung bicara tentang penjagaan menara," kata bapak empat anak itu.

Ajaibnya, lanjut dia, sejak itu pengelolaan menara BTS malah vakum total. Menara BTS mati bahkan dicabut listriknya oleh PLN. "Sejumlah kewajiban tak tertulis, seperti honor bulanan penjagaan dan sumbangan kepada pengurus lingkungan pun, ikut terhenti," tuturnya jengkel karena tak jelas lagi siapa yang bertanggung jawab akibat kontak dan alamat PT TBG sama sekali tak bisa dihubungi.

Baru pada 22 Februari 2012 (empat tahun kemudian) datang utusan PT TBG kantor Semarang, yaitu sdr. Kusbadi dan Parno, memberi kontak dan alamat kantor baru yang bisa dihubungi. Utusan pembawa surat yang intinya pemberitahuan segala aktivitas dialihkan dan menjadi tanggung jawab PT TBG itu, juga menyinggung adanya operator baru pengganti Mobile 8 yang akan memasang alatnya.

Saat itu kakek sembilan cucu itu meminta adendum perjanjian sewa menyewa karena kelaziman akal sehat: sudah tidak berurusan dengan Mobile 8. Selain itu, kata dia, bidang usaha PT TBG adalah penyewaan menara (ke banyak operator) sehingga sebagian besar kegiatannya berbeda dengan Mobile 8 yang single operator. "Berdasar pengalaman saat ada operator baru masuk di lahan yang disewa, secara teknis operator akan melakukan pembangunan dengan segala hiruk-pikuknya."

Secara formal, kunjungan dua utusan itu ditindaklanjuti dengan surat 23 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 ke PT TBG Semarang yang menegaskan permintaan adendum perjanjian sewa, khususnya tentang harga sewa tambahan per tahun untuk setiap operator baru seperti tercantum pada berita acara kesepakatan pada 26 Januari 2010 terkait operator baru. "Juga ditegaskan perlunya kompensasi atas pemasangan alat satu operator yang akan dilakukan segera di lahan yang disewa," kata pemilik sejumlah kamar kos yang berada satu lokasi dengan menara.

Pada 5 April 2012, sesepuh kampung itu menandatangani berita acara lapangan bersama wakil PT TBG yaitu site supervisor CME Cahyono Hadi. Isinya: "saran dari pemilik lahan perangkat baru memanfaatkan shelter lama, hal ini menghindari masalah yang timbul di warga dan sesuai dengan kontrak dengan Mobile 8 (single operator).  Bila operator baru masuk dan membangun fondasi baru, dikhawatirkan warga menuntut tambahan kompensasi atau justru malah tidak diperbolehkan."

Sejauh ini, tandas Sulio, PT TBG Semarang tak pernah menanggapi secara resmi. "Rangkaian surat saya dijawab dengan beberapa kali kedatangan utusan PT TBG untuk bicara secara informal." Salah satunya pada akhir Juni terkait pemasangan peralatan operator seluler 3 (Three) yang klien PT TBG.

"Untuk memasang perangkat HCPT milik operator 3, PT TBG mentransfer ke rekening  saya Rp 10 juta, dari permintaan Rp 25 juta, yang belakangan disebut sebagai itikad baik,"  tandasnya menambahkan dua belah pihak berkepentingan dengan keberadaan menara Yosodipuro sampai 31 Desember 2016.

Saat itu, ingatnya, bersama dua orang utusan PT TBG juga mendatangi notaris untuk mendapat penjelasan tentang status hukum masing-masing pihak sehubungan alih kelola menara itu. Notaris pembuat dan yang memperbarui akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Mobile 8 (Akta No. 12/2007) itu menyarankan dibuatnya adendum atau bahkan akta notaris baru agar kehendak masing-masing pihak terakomodasi secara fair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun