Mohon tunggu...
Erwin Malian
Erwin Malian Mohon Tunggu... -

humas kanwil djp jateng 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak Nol Persen untuk Pesangon

24 Maret 2011   01:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:30 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_96399" align="alignleft" width="300" caption="illustrasi (gambar google)"][/caption]

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan PPh 21 atas penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua, memberikan angin segar bagi penerima penghasilan tersebut. Bagaimana tidak, jika dulu penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang diterima di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di kenakan tarif sebesar 5% (lima persen), dengan berlakunya peraturan ini di kenakan sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Untuk sekedar mengingatkan uang pesangon berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Di harapkan dengan adanya insentif berupa perubahan tarif tersebut dapat mendorong atau menambah kualitas hidup masyarakat penerima pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua tersebut. Sementara itu penurunan tarif pajak juga terjadi atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua tersebut, dengan rincian : Tarif sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan lOO juta. Tarif sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas lOO juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Dan tariff sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun