Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bantuan Hukum bagi PNS dan PPPK

13 Juli 2017   14:40 Diperbarui: 18 Juli 2017   10:23 5171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Aparatur Sipil Negara merupakan suatu profesi yang terhormat di Negara yang kita cintai ini. dan Pemerintah telah menuangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Profesi ASN tersebut hanya berlaku kepada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam UU ASN tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pengertian Profesi tetapi dalam beberapa referensi dapatlah dijelaskan secara singkat  bahwa yang dimaksudklan dengan profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut pendidikan dan pelatihan bagi pelakunya. Profesi punya aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Pelakunya harus mempunyai sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Misalnya Profesinya sebagai Guru; Profesinya sebagai Advokat;Profesinya sebagai Pilot dsbnya. 

Sebagai seorang PNS dan PPPK yang bekerja secara profesional,walaupun status kepegawaiannya dengan perjanjian kerja (PPPK), dalam menjalankan tugas kedinasannya kemungkinan mendapatkan permasalahan hukum sebagai berikut :

  • Kemungkinan setiap Aparatur Sipil Negara dalam hal ini PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahannya menghadapi permasalah hukum.
  • Kemungkinan seorang PPPK menggugat atasannya dalam perkara Tata Usaha Negara
  • Bagaimanakah kewajiban pemerintah bila PPPK tersebut terkena kasus hukum Pidana dan Perdata ?
  • Apakah seorang PPPK dapat menjadi Pengacara terhadap PNS atau PPPK yang lain? 

Dari permasalahan tersebut, dalam praktek hukum yang berlaku di Indonesia memberikan jawabannya sebagai berikut :

A.Dalam pasal 3 UU ASN   telah mengatur mengenai prinsip profesi ASN dalam menjalankan tugasnya, salah satunya adalah : ( f ) jaminan               perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.    Karena secara normatif sudah ditegaskan dalam UU, maka Pemerintah mempunyai          kewajiabn untuk melaksanakannya.

B.PNS dan PPPK yang sedang melaksanakan tugas dan tersangkut kasus hukum harus mendapatkan bantuan hukum, tetapi bukan dalam rangka    untuk membebaskan dari hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya, tetapi untuk memperoleh kepastian hukum dan jaminan                  persamaan hukum agar berjalan secara fair trial yang berpegang pada prinsip Equalty before the law.

C.Seorang PNS ataupun PPPK apabila merasa dirugikan kepentingannya bisa saja menggugat atasannya ke Peradilan Tata Usaha Negara.,karena       salah satu objek sengketa Tata Usaha Negara  adalah masalahan kepegawaian, sehingga ada kemungkinan terjadi sebagai berikut:  

C.1.Penggugat dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara profesional;

C.2.Pengggugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara profesional dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum;

C.3.Pengggugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara Profesional;

C.4.Penggugat dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum.

C.5.Jika yang terjadi adalah poin 4, maka akan terjadi conflict of interest bagi Biro Hukum dalam menangani permasalahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun