Mohon tunggu...
Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni
Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni Mohon Tunggu... profesional -

seorang dokter, yang berminat dan juga berbakat politik. bukan yang kotor. twitter : @dokterkoko

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Dokter Ayu Perlu Solusi Hukum Baru

25 November 2013   20:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:41 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat kita sedang hangat memperbincangkan beberapa masalah, mulai dari penyadapan Australia dan Amerika, kasus korupsi megaproyek Hambalang dan bailout Century, dan kini bertambah satu topik lagi, yaitu mengenai tiga orang dokter ahli kandungan yang dipidana penjara karena tuduhan melakukan tindakan malpraktik.

Sebagai seorang dokter, topik terakhir ini mendatangkan kekhawatiran tertentu. Minimal bisa dibagi dalam 3 alasan yaitu :

1. Dokter Indonesia akan melakukan praktik berlandaskan "defensive medicine"

"Defensive medicine" dilakukan dokter untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari dari pasien yang tidak puas terhadap hasil atas upaya berobat yang dilakukan. Praktik ini menjadi momok di banyak negara maju. Beban terhadap jaminan kesehatan yang dijalankan pemerintah maupun pihak swasta meningkat dari waktu ke waktu, karena dokter akan meminta prosedur dan pemeriksaan yang sebenarnya kurang perlu. Prediksi penulis? "Defensive medicine" ini akan menghabiskan anggaran BPJS sebelum 1 tahun berjalan. Apa yang terjadi setelah itu?

2. Dokter yang mendapat pidana kurungan penjara bisa dicontoh negara lain

Hukuman berupa pidana penjara untuk dokter tidak lazim terjadi di belahan Bumi manapun sebelum ini. Kecuali memang pada pelanggaran berat etika profesi, misalnya pada kasus dokter yang membuka klinik aborsi yang dengan sengaja menghilangkan nyawa pasiennya. Jika vonis pidana atas sebuah risiko tindakan medis ini nyata ada dalam sistem peradilan kita, maka bukan tidak mungkin vonis tersebut diambil sebagai contoh oleh negara lain dengan sistem peradilan yang mirip dengan peradilan di Indonesia.

3. Peminat profesi dokter akan berkurang

Makin beratnya tantangan yang dialami oleh seorang dokter dalam menjalankan profesi ini akan menurunkan animo masyarakat untuk memilihnya sebagai profesi. Di banyak negara yang menjalani "defensive medicine", mereka sudah mengalami bagaimana menurunnya jumlah pendaftar untuk jurusan pendidikan kedokteran. Kedokteran dianggap sebagai profesi yang tidak lagi menjanjikan. Masuknya susah, masa pendidikan lama, berbiaya tinggi, dan tingkat kesejahteraannya hanya pada level menengah, dengan kekhawatiran atas ancaman hilangnya aset mereka (yang bukan dari tindak korupsi) namun bisa lenyap tak berbekas ketika ada 1-2 pihak yang tidak puas.

Satukan ketiga alasan tersebut : dokter yang defensif, dokter yang dipenjara, dan dokter yang makin sedikit untuk melayani ratusan juta rakyat. Hasilnya? Indonesia Sehat bisa makin jauh untuk terwujud dan hanya menjadi pepesan kosong belaka.

Situasi dan kondisi yang menjerat dr. Ayu dkk yang juga dirasakan oleh puluhan ribu dokter lain di seluruh Indonesia tidak bisa dipecahkan dengan sistem dan perangkat hukum yang kita miliki saat ini. Advokasi yang dilakukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dan Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) dan IDI Wilayah Sulawesi Utara membuahkan hasil dr. Ayu menjadi tahanan kota. Namun itu belum cukup, karena dua sejawat lain yang ikut membantu operasi cito-sectio cesarean waktu itu juga menjadi DPO dan ditangkap satu per satu.

Dokter se-Indonesia sudah menyatakan sikap keprihatinan bersama atas kondisi ini melalui doa bersama, pernyataan sikap dari masing-masing cabang dan wilayah, serta pemakaian pita hitam sebagai lambangnya. Bahkan ada aksi mogok pelayanan beberapa jam di beberapa pos pelayanan tertentu, hingga aksi teatrikal yang melakonkan penolakan terhadap kriminalisasi dokter. Faktanya? Belum juga ada solusi yang signifikan terhadap dokter-dokter yang dijatuhi hukuman itu. Mereka masih diburu seperti kriminal dan jelas makin membuat gusar dokter-dokter lainnya. Ini jelas kondisi “extra-ordinary” dan mengganggu pelayanan kesehatan untuk rakyat kita sejak hari ini hingga di masa depan nanti.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan kepada segenap perangkat hukum agar menyadari situasi dan kondisi secara keseluruhan dan kepentingan masyarakat luas di masa yang akan datang. Benar bahwa upaya Peninjauan Kemballi (PK) yang saat ini ditempuh merupakan tatacara hukum formil kita, namun secara bersama-sama kita harus memperhatikan kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini pelayanan kesehatan terhadap rakyat yang berjalan lancar tanpa gangguan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun