Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kebangkrutan First Travel Sudah Terdeteksi Setahun Lalu

20 Agustus 2017   19:06 Diperbarui: 29 Agustus 2017   10:10 8244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat travelling ke Turki dan mampir ke kota Bursa setahun lalu, tak sengaja saya bertemu dengan rombongan asal Indonesia yang juga sedang melihat-lihat suvenir di sebuah toko karpet. Salah seorang diantaranya menyambangi saya yang sedang duduk sejenak di ujung toko, dan memperkenalkan dirinya sebagai agen sekaligus tour guide wisata umroh plus ke Turki. Dipikirnya saya juga sedang wisata umroh, padahal sebenarnya lagi backpacker-an di negeri asal Usman bin Ertaghral pendiri dinasti Ottoman penguasa Eropa Timur abad pertengahan.

Mumpung ketemu agen travel umroh seperti dia, saya langsung curhat kalau istri dan ibu mertua gagal berangkat karena tertipu biro perjalanan umroh. Dia langsung menangkap curhatan saya dan mengatakan bahwa biaya normal umroh itu sekitar 22 Juta Rupiah, bisa kurang-kurang sedikit paling mentok 18-20 juta, itupun hampir tidak ada untung. 

Kalau ada yang iming-iming di bawah harga itu, tandanya biro travel tersebut sedang berjudi dengan berharap bahwa pelanggan travel umroh plus yang harganya bisa dua kali lipat bisa menutupi selisih biaya paket umroh murah. Celakanya paket premium tersebut jarang peminatnya dan tidak mampu menutupi selisih biaya tersebut.

Selain itu untuk menutupi kekurangan biaya, oknum biro umroh tersebut menginvestasikan dalam bentuk lain seperti membeli tanah, perhiasan, atau investasi yang memberikan keuntungan tinggi tanpa melihat resiko tinggi. Ada juga yang memang sengaja melarikan uang nasabah terutama yang ikut gelombang akhir karena tergiur oleh gelombang sebelumnya yang berhasil diberangkatkan dengan biaya murah. 

Paling mentok oknum biro umroh tersebut dijerat pidana dan dipenjara 2-4 tahun, setelah itu bebas dan tak ada kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah. Perilaku tersebut diulangi kembali dengan mendirikan biro umroh di kota lain dan kembali sukses mendulang uang untuk diselewengkan kembali.

Info yang paling mengejutkan saya adalah ketika dia mulai cerita bahwa First Travel bakal mengalami kebangkrutan tak sampai setahun lagi. Padahal biro umroh tersebut sudah terkenal di masyarakat akan kehandalannya memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya murah dan di-endorse oleh para artis ternama. 

Menurutnya, biro umroh tersebut sudah memiliki utang menumpuk dengan hotel dan katering di Mekah dan belum dilunasi hingga saat ini (tahun 2016). Manajemennya juga kurang piawai mengelola sehingga muncul kebocoran di sana-sini. Namun demikian mereka masih nekat memberangkatkan jemaah umrohnya ke tanah suci walau dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah.

Awalnya saya kurang begitu percaya cerita agen travel tersebut mengingat First Travel telah mempunyai nama dan segudang prestasi. Namun tepat setahun setelah cerita itu, First Travel benar-benar bangkrut dan tak mampu lagi memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci. 

Tak tanggung-tanggung jamaah yang sudah terjebak tak bisa berangkat mencapai 62.000 orang, sebuah jumlah fantastis untuk sebuah penggelapan uang nasabah. Biro umroh yang menipu istri saya saja jumlahnya masih ratusan, dan sisanya masih bisa diberangkatkan umroh walaupun pemiliknya harus masuk penjara.

Sayangnya kasus demi kasus penipuan berbalut umroh selalu berakhir sebagai delik pidana dengan hukuman rata-rata hanya 2-4 tahun penjara. Padalah pemidanaan oknum biro umroh tersebut tidaklah memberi efek jera, justru malah menikmati hasil jarahannya di penjara dan masih memiliki aset dan tabungan yang bisa dipergunakan lagi selepas usai masa hukumannya. 

Oleh karena itu perlu ketegasan Kemenag untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini dengan memberikan batas bawah jumlah minimal biaya umroh serta adanya uang jaminan keberangkatan jamaah sehingga tidak lagi terlantar seperti ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun