Mohon tunggu...
Dini Haifa
Dini Haifa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masihkah HAM Dijunjung Tinggi?

26 Juli 2017   20:51 Diperbarui: 26 Juli 2017   20:57 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia adalah salah satu negara yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM yang dimiliki oleh manusia. Bukti Indonesia peduli terhadap HAM, yaitu dengan membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berbicara mengenai HAM di Indonesia, masih banyak orang yang tidak mengetahui arti pentingnya HAM bagi dirinya. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Di bawah ini contoh dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari beberapa artikel yang kami dapatkan.

  1. Ibu Dua Anak Tewas, Diduga Ditikam Pacarnya

IS 30 tahun, warga Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, yang merupakan pelaku pembunuhan ibu dua anak yang bernama Novita Poluan 40 tahun. Menurut pengakuan IS, motif pembunuhan karena cemburu. Kronologi kejadian pembunuhan tersebut berawal dari korban yang menerima pesan singkat melalui ponselnya dari pelaku yang diketahui adalah pacarnya. Pelaku mengajak bertemu namun tidak dibalas oleh korban. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan saat itu terjadi cekcok lalu IS mendekap korban dan menikamnya dengan sebilah pisau. Tikaman itu mengenai kepala atau samping telinga hingga korban tewas.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 I ayat (1) menjelaskan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".Pada kasus pembunuhan yang terjadi pada ibu dua anak yang tewas dibunuh oleh pacarnya adalah salah satu pelanggaran HAM yang dikategorikan pelanggaran HAM berat. Pasal inilah yang sering dilanggar oleh masyarakat Indonesia dalam aspek HAM. Motif pembunuhan pada kasus tersebut adalah kecemburuan, seharusnya pelaku bisa menahan emosinya agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Hukuman pantas diberikan kepada pelaku sesuai dengan pasal 338 KUHP adalah "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

2. Orang-orang Terpasung di Sumatera Selatan

Kabupaten Empat Lawang merupakan salah satu tempat yang mengantongi kasus pemasungan terbanyak dari beberapa kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Selatan. Tinggi tingkat kasus pemasungan ini, disebabkan oleh banyaknya Orang dengan Gangguan Jiwa (OGJ) yang meresahkan warga ketika mereka dibiarkan berkeliaran dipemukiman warga. Selain itu, keluarga dari Orang dengan Gangguan Jiwa (OGJ) tersebut tidak mampu membayar perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Dan pada akhirnya keluarga Orang dengan Gangguan Jiwa (OGJ) memilih untuk memasung di ruangan seperti gudang yang ada di rumah mereka.  Amrullah, adalah salah satu Orang dengan Gangguan Jiwa (OGJ) yang dipasung. Keluarga Amrullah terpaksa memasungnya, karena di luar rumah ia sering mengganggu bahkan menyerang warga.

Kasus pemasungan yang menimpa orang-orang di Sumatera Selatan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat, seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat (1). Kasus ini terjadi bukan dengan keinginan keluarga Orang dengan Gangguan Jiwa, karena minimnya biaya untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Seharusnya, pemerintah melakukan bantuan biaya untuk pengobatan orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak terjadi kasus pemasungan kepada orang yang mengalami gangguan jiwa.

3. Farhan Mahasiswa Gunadarma Korban Bullying Tidak Tinggal Diam

Salah satu mahasiswa Gunadarma korban perundung atau bullying tidak tinggal diam. Dia mengadukan peristiwa perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya kepada pihak kampus. Dan dia berharap pihak kampus menjamin kenyamanan setiap mahasiswa saat belajar di lingkungan kampus. Menurut Farhan, banyak bentuk perundungan yang dilakukan teman satu kampusnya, mulai dari menahan pintu kelas dan berakibat Farhan tidak bisa keluar kelas, sampai dengan menarik tas nya. Farhan pun tidak tinggal diam. Terkadang, dia melawan dengan sikap yang dilakukan oleh teman-temannya itu. Namun, perundungan kerap dilakukan kembali oleh teman-temannya. 

Farhan mengeluh, bahwa dia tidak terima, awalnya mereka bercanda tetapi semua itu menyakitkan untuk Farhan. Farhan berharap perlakuan yang serupa tidak terulang kembali. Farhan memohon kepada teman-temannya untuk tidak mengganggunya kembali. Dan Farhan berharap pihak kampus memberikan kenyamanan kepada Farhan hingga ia lulus kuliah. Adapun sanksi yang diberikan oleh Universitas Gunadarma kepada pelaku bullying, yaitu sanksi terberat berupa skorsing 12 bulan kepada tiga mahasiswa (penarik tas korban, perekam video, serta yang menyuruh korban melawan). Sementara itu, satu orang dikenai skorsing enam bulan karena turut meneriaki korban, sedangkan sembilan lainnya mendapat peringatan tertulis karena membiarkan bullying terjadi. Sanksi tersebut berlaku mulai tahun ajaran berikutnya. Sementara untuk mencegah kasus serupa terulang, Universitas Gunadarma membuat aturan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan aplikasi laporan bullying.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingukungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Kasus perundungan yang menimpa mahasiswa Gunadarma itu adalah pelanggaran HAM ringan. Di mana ada pihak yang dirugikan, yaitu dengan menggangu kesejahteraan mahasiswa itu ketika berada di kampusnya. Hukuman yang diberikan kepada pelaku perundungan sudah seharusnya diberikan oleh pihak universitas.

Kesimpulan

Kesimpulan dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran HAM, yaitu bahwa di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan HAM sudah mulai tidak dijunjung tinggi di Indonesia. Faktor penyebabnya adalah kurang kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM yang dimiliki oleh setiap manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun