Mohon tunggu...
Dimas Ilham
Dimas Ilham Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korelasi Sila Keempat Dengan Partai Politik

6 September 2017   20:47 Diperbarui: 6 September 2017   20:54 4085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila ke-4 Pancasila menyebutkan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Berarti, yang dikedapankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat. Bila dicermati, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:

a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.

c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.

d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesional berintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion).

Sebelum saya menjelaskan hubungan sila keempat dengan partai politik saya akan menjelaskan definisi partai politik. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]

Bahwasannya diatas sudah dijelaskan pada sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Faktanya pada saat ini adalah Partai-Partai Politik masih belum memenuhi Sila keempat tersebut , semisal contoh :

  • Informasi yang dihimpun, peristiwa dipicu saat Mulyadi selaku Wakil Ketua Komisi VII serta Pimpinan Sidang mengingatkan kepada Mustofa Assegaf yang menyampaikan pertanyaan kepada pihak ESDM lebih dari 10 menit. Namun, setelah diingatkan justru Mustofa meminta tambahan waktu berbicara selama 3 menit lagi. Tetapi, hal itu tidak disetujui oleh Mulyadi. Bahkan,Mulyadi mengancam untuk mengeluarkan Mustofa dari ruangan rapat. Lantaran sudah diinstruksikan berbicara hanya 10 menit saja. Setelah perdebatan itu, rapat sempat berlangsung seperti biasa. Hingga akhirnya Assegaf minta izin keluar ruangan, disusul dengan Muljadi yang juga meminta izin keluar ruangan. Namun, mereka berdua tidak kembali ke ruangan dalam waktu cukup lama. Hingga akhirnya diketahui ternyata mereka berdua justru berkelahi di lorong pantry itu. Sampai akhirnya, Ketua Komisi VII Kardaya Warnika pun langsung beranjak dari kursinya, menuju tempat perkelahian untuk memastikan keadaan. Ia pun langsung melerai perkelahian serta menginstruksikan beberapa orang yang berkumpul di lokasi tersebut untuk bubar, serta melanjutkan rapat.

Disini dapat kita simpulkan bahwasannya anggota-anggota partai politik masih belum bisa melaksanakan sila keempat dapat dilihat dari kronologi diatas salah satu partai berkelahi disaat sidang berlangsung.

   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun