Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adakah THR untuk Pegawai Honorer ?

10 Juli 2013   05:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:46 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1373407076359663698

Saat memasuki bulan Ramadan ada kegembiraan terpancar dari seluruh umat muslim di seluruh dunia. Apalagi para pekerja yang berada di Indonesia. Semua pekerja menyambut gembira yang namanya bulan Puasa ini sambil menunggu yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia baik yang beragama Islam maupun non muslim, yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu.

Besarnya THR (Tunjangan Hari Raya) untuk pekerja adalah satu bulan gaji pokok bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 tahun, dan prosentasi jika pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. THR ini sangat membantu untuk kebutuhan menjelang lebaran nanti.

Bagi pekerja yang masih sendiri bisa menggunakan untuk membeli pakaian sendiri atau diberikan kepada orang tuanya, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga dapat digunakan untuk membeli baju lebaran, kebutuhan keluarga atau digunakan untuk mudik.

Tapi bagi rekan-rekan yang bekerja sebagai pekerja honorer, termasuk guru honorer tentu hanya menghela nafas, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak berlaku bagi pekerja honorer, yang ada hanya BHR (Bingkisan Hari Raya) yang isinya hanya makanan ringan, gula dan sirup. Itupun bagi pegawai honorer di instansi tertentu yang memiliki pemimpin yang peduli dengan bawahannya.

Kalau pekerja swasta menunggu yang namanya THR, tetapi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tunjangan Hari Raya tidak ada tetapi namanya berbeda yakni Gaji Ke-13 yang sudah diberikan pada saat sebelum puasa lalu. Sedangkan untuk pekerja honorer maaf tidak ada yang namanya THR yang besarnya satu bulan gaji pokok, tidak ada yang namanya gaji ke-13. Silakan anda cari saja sendiri bagaimana caranya agar bisa membeli baju lebaran, pakaian untuk keluarganya, dana untuk mudik dan lain sebagainya.

Kalaupun ada dana sulit untuk mengotak-atik dana tersebut untuk THR pekerja honorer. Masih adakah orang yang peduli dengan THR pegawai honorer di bumi Indonesia ini?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun