Mohon tunggu...
DheandaC Bella
DheandaC Bella Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ekologi Politik Pembangunan Hotel di Yogyakarta

24 Agustus 2017   20:19 Diperbarui: 24 Agustus 2017   21:22 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ekologi politik merupakan bidang kajian yang mempelajari aspek-spek sosial politik terhadap pengelolaan lingkungan (Satria, 2007). Dengan kata lain, ekologi politik adalah bidang yang mempelajari kaitan antara ekologi dengan politik. Ekologi politik digunakan untuk menjelaskan mengenai fenomena perubahan alam dan dapat menjadi bahan acuan atau pertimbangan dalam membuat suatu kebijakan untuk menangani suatu kerusakan lingkungan (Satria, 2007). Maka ketika terjadi masalah lingkungan, baik pencemaran maupun kerusakan, pemerintah akan meninjau kembali asal mula masalah lingkungan tersebut. Setelah mengetahui sumber permasalahan, pemerintah akan mencari solusi yang dibuat menjadi kebijakan untuk mengatasi masalah lingkungan tersebut.

            Contohnya masalah pembangunan hotel di Yogyakarta yang menuai banyak protes dari masyarakat Yogyakarta. Masyarakat yang tinggal di daerah pembangunan hotel menyatakan bahwa ketika pembangunan hotel dilaksanakan, masyarakat di sekitar hotel mengalami krisis air. Sumur yang terdapat di sekitar daerah pembangunan hotel menjadi surut. Selain krisis air, pembangunan hotel juga dapat menyebabkan bencana banjir dan konflik sosial (Kresna, 2017). Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat melalui berbagai media. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengkaji mengenai jumlah hotel dan pembangunan hotel di Yogyakarta (Wicaksono, 2016). Setelah dikaji, Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan pengendalian pembangunan hotel, yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 77, Tahun 2013. Kebijakan tersebut berisi mengenai penghentian pembangunan hotel di Yogyakarta hingga Desember 2016.

            Namun, menurut aktivis komunitas "Warga Berdaya Yogyakarta", moratorium pembangunan hotel di Yogyakarta hanya wacana Pemerintah (Wicaksono, 2016). Hingga saat ini, pembangunan hotel di Yogyakarta masih terus berjalan. Bahkan pembangunan hotel di Yogyakarta malah semakin banyak. Menurut aktivis, jumlah hotel di Yogyakarta hampir mencapai 600 bangunan. Hal tersebut membuat Yogyakarta semakin penuh dan kehilangan ruang publik serta ruang terbuka hijau. Aktivis komunitas "Warga Berdaya Yogyakarta" pun mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengubah moratorium pembangunan hotel menjadi permanent dengan cara diubah menjadi peraturan daerah. Pernyataan aktivis tersebut didukung dengan adanya data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Pada akhir tahun 2015, izin pembangunan hotel yang diajukan sebelum kebijakan moratorium dikeluarkan pada 2014 sebanyak 104 buah. Terakhir, pada akhir tahun 2015, terdata sudah ada sekitar 81 IMB yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Dinas Perizinan. Hingga April 2016, jumlah ini terus bertambah menjadi 84 IMB terbit (Ferri, 2016).

            Menanggapi pernyataan dan data di atas, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki pembelaan. Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Dinas Perizinan Yogyakarta, mengaku tidak dapat menolak penerbitan izin pembangunan hotel jika syarat-syarat pembangunan hotel dimiliki lengkap oleh pihak hotel (Ferri, 2016). Kelengkapan syarat-syarat tersebut meliputi surat kepemilikian bangunan (SKB), surat kelayakan fungsi (SKF) atau izin gangguan (HO), kajian lingkungan, kajian lalu lintas, dan rekomendasi bangunan.

            Dalam kasus ini, Wali Kota Yogyakarta seharusnya lebih tegas menegakkan moratorium yang ia keluarkan. Pihak Wali Kota Yogyakarta seharusnya menindak tegas ketidakberdayaan Dinas Perizinan Yogyakarta dalam menolak penerbitan izin pembangunan hotel. Pemerintah seharusnya juga memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan hotel. Baik dampak lingkungan alam, dalam hal ini krisis air dan banjir, maupun dampak lingkungan sosial, dalam hal ini konflik sosial. Dampak lingkungan tersebut mungkin tidak dirasakan secara langsung oleh pihak Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun, dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Yogyakarta, terutama yang bertempat tinggal di daerah pembangunan hotel. Padahal, kesejahteraan rakyat merupakan hakikat tugas dan tujuan dari diselenggarakannya politik. Bila Pemerintah Kota Yogyakarta mengerti hakikat tugas dan tujuannya sebagai pemerintah, seharusnya Pemerintah Kota Yogyakarta lebih mengutamakan tuntutan rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, dari pada pihak hotel.

Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, berniat untuk maju kembali dalam pilkada 2017 (Wicaksono, 2016). Haryadi Suyuti seharusnya membuktikan kepada masyarakat Yogyakarta bahwa dirinya layak dan mampu untuk menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta di periode berikutnya. Haryadi Suyuti seharusnya mengambil hati masyarakat Yogyakarta dengan menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Yogyakarta sesuai dengan harapan masyarakat, yang membawa msayarakat menuju sejahtera. Hal tersebut perlu dilakukan oleh Haryadi Suyuti karena nasib kemenangan Haryadi Suyuti di pilkada 2017 ditentukan oleh pilihan masyarakat Yogyakarta. Jika Haryadi Suyuti mampu menanggulangi masalah-masalah lingkungan di Yogyakarta, terutama masalah pembangunan hotel yang sedang menjadi sorotan publik, akan menjadi pertimbangan besar bagi masyarakat Yogyakarta untuk memilih kembali Haryadi Suyuti sebagai Wali Kota Yogyakarta di periode berikutnya. Kemampuan tersebut akan membentuk citra Haryadi Suyuti sebagai pemerintah yang tegas, dapat diandalkan masyarakat, dan mementingkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan persepsi masyarakat saat ini kepada Haryadi Suyuti adalah Wali Kota yang kurang berdaya dan kurang tegas dalam menangani masalah pembangunan hotel di Yogyakarta (Wicaksono, 2016).

 

Daftar Pustaka

Ferri, R. (2016). Selama Persyaratan Lengkap, Pemkot Yogyakarta Akui Tak Bisa Menolak Izin Pembangunan Hotel.(diakses melalui http://jogja.tribunnews.com/2016/04/12/selama-persyaratan-lengkap-pemkot-yogyakarta-akui-tak-bisa-menolak-izin-pembangunan-hotel pada 24 Agustus 2017)

Kresna, M. (2017). Risiko dan Nasib Buruk Pembangunan Hotel di Yogyakarta. (diakses melalui https://tirto.id/risiko-dan-nasib-buruk-pembangunan-hotel-di-yogyakarta-bkWg pada 24 Agustus 2017)

Satria, A. (2007). Ekologi Politik. Bogor: Institut Pertanian Bogor. (Diakses melalui http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/76147/1/BUK2007d.pdf pada 18 Agustus 2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun