Mohon tunggu...
Mika Sora
Mika Sora Mohon Tunggu... -

Keluarkan dan utarakan dirasakan, siapa tau dapat menjadi karya yang berguna untuk orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa Sih Salah Pak Ahok?

25 Maret 2016   11:55 Diperbarui: 25 Maret 2016   12:04 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Katanya, "Jakarta ingin perubahan" Tapi kenapa pada saat ingin di ubah banyak sekali yang marah dan tidak senang? Sebenarnya apa sih mau dari warga DKI Jakarta ini? Pak Basuki Tjahaja Purnama ini ingin mewujudkan apa yang diharapakan oleh warga DKI Jakarta selama ini. Lantas kenapa malahan dibenci? Terkadang perkara seperti ini yang tidak habis terfikirkan oleh minoritas masyarakat khususnya di DKI Jakarta. Dulu Jakarta baru turun hujan 1 haarian penuh banyak tempat yang banjir, sehingga mengganggu aktifitas kerja. Sekarang Jakarta diguyur ujan 2 harian full, memang agak banjir namun cuma hitungan beberapa jam saja sudah banyak tempat yang surut banjirnya. Bukankah ini sebuah kemajuan? sebuah hasil yang diperllihatkan Pak Ahok kepada masyarakat Jakarta.

Kalau kita benar-benar perhatikan Pak Ahok sudah banyak membantu warga yang kurang mampu dalam berbagai macam hal. Diantaranya adalah Pak Ahok membuatkan Rumah Susun atau yang biasa di sebut Rusun untuk warga Jakarta yang tidak mempunyai tempat tinggal. Untuk mendapatkan Rusun tersebut juga tidaklah susah. 

(cekaja.com) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rusunawa, kelompok sasaran penghuni rusunawa yang diatur berdasarkan Pasal 15 dalam Bab IV Kepenghunian adalah sebagai berikut:

(1)  Kelompok sasaran penghuni rusunawa adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR serta mahasiswa/pelajar.

(2)  Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang:

a. mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi calon penghuni rusunawa;

b. mampu membayar harga sewa yang ditetapkan oleh badan pengelola; dan

c. memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa.

(3)  Penghuni rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh badan pengelola.

(4)  Kriteria kelompok penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan ketetapan badan pengelola.

 
Secara umum, untuk dapat tinggal di rusunawa, ada delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Fotokopi KTP DKI Jakarta
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah jika kamu telah berumah tangga
  3. Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
  4. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar
  5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan (PM1)
  6. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
  7. Materai Rp 6 ribu sebanyak empat lembar
  8. Selanjutnya, jika kamu—sebagai pemohon—telah lolos tahapan verifikasi berkas, maka wajib membuka rekening tabungan Bank DKI di cabang yang telah ditentukan, atas nama kamu sendiri serta menyetorkan jaminan retribusi sebesar 3 kali retribusi tiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun