Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tragedi Intelektual Ishomudin

27 Maret 2017   09:37 Diperbarui: 27 Maret 2017   18:00 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang terjadi pasca sidang Ahok ke 15 yang menampilkan Ahmad Ishomudin sebagai saksi ahli di berbagai media dan terutama di sosial media adaalah hujatan terhadap Ishomudin. Sebenarnya adalah hak Ishomudin untuk memberi pembelaan, atau tepatnya kesaksian yang meringankan bagi terdakwa tindak pidana penistaan agama. Dan sudah b arang tentu sebagaimana fungsinya, sebagai saksi ahli yang meringankan tentu memberikan kesaksian dengan keahliannya agar terdakwa mendapatkan keuntungan dalam proses pembukrian dakwaan. Dan menjadi wajar pula ketika tim pembela Ahok mencari figur yang bersedia memberikan kesaksian melalui keahliannya, termasuk dipilihnya Ishomudin dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung. 

Penulis memahami apa yang dilakukan oleh Ishomudin pada sidang Ke 15 itu sebagai hak nya sebagai saksi yang meringankan, sehingga otomatis menganggap wajar dengan apa yang disampaikan oleh Ishomudin. Yang dipermasalahkan penulis adalah mengapa Ishomudin samapi sebegitu jauh, mau mempertaruhkan integritas intektualnya dengan data jati diri yang bukan haknya, bukan doktor dan bukan haji, tetapi tampil dengan atribut lengkah Doktor Kyai Haji Ishomudin. Jika atribut artifisial itu dicantumkan dalam rangka memenuhi persyaratan keahlian karena bertindak sebagaia saksi ahli, maka sungguh hal itu merupakan penipuan yang semestinya tidak perlu dilakukan. 

Penulis menjadi heran mengapa  "penggunaan gelar" yang belum waktunhya  itu dilakukan oleh team pembela Ahok  ? apakah untuk memenuhi tuntutan persyaratan Ahli team pembela bisa melakukan apa saja tanpa konfirmasi kepada lembaga terkait ?  Rasanya dengana sederetan team pembela, yang kita lihat begitu bekerja keras, rasanya tidak mungkin team pembela tidak tahu persis jati diri Ishomudin yanag sesungguhnya. Dan sudah barang tentu penulis merasa tambah heran mengapa  jaksa penuntut umum juga tidak kritis terhadap jati diri Ahmad Ishomudin tersebut. Bandingkan dengan kekritisan team pembeka Ahok yang sampai benar banar mengupas tuntas jati diri saksi Novel yang digunakan sebagai prolog psiwar sebelum Novel memberikan kesaksian. 

Dalam Pandangan penulis, Jika Jaksa benar benar menyiapkan data konfirmasi ten tang jati diri Ishomudin sesungguhnya baik  dari kampus ataupun  MUI, maka kesaksian yang meringankan Ahok tidak meluncur begitu dahsyat dari Ishomudin. Bahkan kemungkinan  Ishomuddin gagal memberi kesaksuan bisa saja terjadi karena bukan ahlinya sebagaimana posisinya sebagai saksi ahli, jika jaksa penuntut umum berhasil mengupas tuntas jati diri, mempertanyakan keabsahan siapa sebenarnya Ishomuddin dari penelusuran Jaksa penuntut umum. 

Penulis benar benar menyayangkan mengapa jaksa tidak melakukan konfirmasi saksi-saksi yang telah ada di BAP termasuk Ishomudin. lebih dari hal itu  penulis bahkan  mengamati seakan jaksa  penuntut umum kurang fight,  padahal sudah harusnya JPU super fight untuk membuktikan dakwaannya dan fight dalam mencounter apapun yang berusaha mematahkan dakwaannya termasuk keterangan saksi yang meringankan, untuk diambil oleh majelis hakim sebagai fakta persidangan, sehingga syah dan meyakinkan ketika nantinya mengajukan tuntutan pasca selesainya kesaksian yang merigankan.

Jika yang dominan dalam sidang adalah  hal hal yang meringankan, sudah tentu hal ini merupakan  keuntungan bagi kubu Penista Agama. Penulis  hawatir jika hal  ini hanyalah  nerupakan sidang sandiwara hanya untuk menenangkan tuntutan umat. Penulis berharap tunjukanlah JPU sebagai pihak yang mewakili negara atas perlawanan Ahok terkait dengan pasal penistaan agama dan majelis hakim juga dapat benar-benar  menjalankan perannya memilih kesaksian yang sebenarnya, atau sekedar untuk melawan hukum. Aakah dari irang-orang yang diragukan integritas intelektualnya layak diaambil kesaksian ahlinya ? Mari bicara dengaan hati nurani. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun