Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerataan Kesejahteraan Guru

6 Juli 2015   07:55 Diperbarui: 6 Juli 2015   08:00 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Amanah mencerdaskan kehidupan bangsa jelas secara eksplisit tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Rentetan kalimat pada alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 itu menegaskan bahwa "mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah fungsi dari dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia, artinya jika pemerintah tidak mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, atau hanya melakukan sebagaian upaya mencerdaskan bangsa, melalui pengupayaan segala aspek pendidikan sekolah negeri dan guru negeri (PNS) saja, berarti pemerintah baru menunaikan sebagian fungsinya sja, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanah konstitusi dalam mencerdaskan kehidupnan bangsa. Pemerintah masih berhutang kemerdekaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Terkait dengan pemikiran demikian, maka kami memberikan butiran-butiran pemikiran pendidikan yang harus dilakukan pemerintah sebagaimana tertuang dalam manifesto pendidikan pendiri PAGURU RI tertanggal 29 April 2013, yakni penghapusan segala bentuk dikhotomi pendidikan, mengembangkan sistem pendidikan pendidikan yang sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 serta mendorong pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa secara total. Hal ini kami sampaikan menyambut Peringatan hari pendidikan nasional tahun 2013. Hal itu dilandasi oleh keprihatinan kami dimana gap pendidikan dalam segala aspeknya ternganga begitu lebar. Terutama terkait dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat begitu kentara. Di satu pihak, guru-guru PNS dapat mnencapai puluhan juta, sementara guru-guru honorer dan guru swasta kecil hanya berpendapatan di bawah satu juta rupiah perbulan. Banyak guru-guru yang hidup prasejahtera atau dalam bahasa agama sebagai Fuqoro (Lihat Kupat Opor untuk guru Honor,Kompasiana).

Jika kita sepakat bahwa guru adalah faktor penentu kualitas pendidikan kita, maka untuk meningkatklan kualitas pendidikan bagi semua anak bangsa kesejahteraan semua  guru mutlak harus diperhatikan. Namun demikian sampai kini pemerintah masih tetap pada posisinya hanya memperhatikan sebagian tanggung jawabnya pada amanah mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggelonjoran berbagai insentif terhadap guru PNS dengan melupakan kesejahteraan kehidupan guru nono PNS yang berada ditingkat Prasejahtera anadalh indikasi jelas dari sikap dikhotomis pemerintah terhadap mereka yang sama-sama mendidik anak bangsa. 

Perlu disamapiakan disini, bahwa guru memiliki posisi unik terkait masa depan bangsa. Bahwa guru dimanapun mereka bertugas, memiliki makna strategis dalam meninvestasi sumberdaya manusia Indonesia yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan. Oleh karena itu, dikhotomi upaya mensejahterakan sebagian guru saja, sama saja dengan melakukan diskriminasi bagi anak-anak bangsa untuk mendapatkan hak-hak pendidikannya yang layak yang diamanahkan oleh konstitusi UUD 1945. Untu guru tidak selayaknya diperlakukan secara dikhotomis, seperti tenaga kerja laina, PNS dan Non PNS (Lihat Skema bantuan Guru Prasejahtera,Kompasiana)

Oleh karena itu, wacana Mendikbud untuk menghentikan (menyetop) tunjangan profesi guru, yang memang sejak awal bermasalah dengan segala penyelewengannya dan realitasnya tidak mencapai tujuan sebagaimana keperuntukannya, kami mengapresiasinya dengan catatan, bahwa anggaran yang selama ini digunakan untuk hal itu dikonversikan untuk upaya Pemerataan kesejahteran Guru. target penerima tunjangan Pemerataan Kesejahteraan guru itu sendiri p[rasyaratnya adalah guru guru Prasejahtera, baik guru honor maupun guuru swasta. Dengan mengalihkan dana TPG menjadi TPKG (Tunjangan Pemerataan kesejahteraan guru) diharapkan semua guru dituntut tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan kita. Dengan kata lain Pemerataan kesejahteraan Guru bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan untuk semua satuan pendidikan (sekolah). 

Terkait dengan hal tersebut, maka pemetaan yang jelas dan jujur untuk semua guru sehingga diperoleh data riil guru-guru Prasejahtera/Fuqoro yang benar-benar berhak menerima tunjangan Pemerataan Kesejahteraan Guru ini. Dengan diawali langkah ini, semoga hapusnya Dikhotomi Pendidikan kita secara berangsur akan terwujud.  Dan kunci dari semua itu adalah Political Will dari pemerintah itu sendiri.

Insya Allah. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun