Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Komisi III DPR Ramai-ramai Membela Setya Novanto  

20 Januari 2016   21:45 Diperbarui: 21 Januari 2016   07:44 2800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (19/1/2016) itu, seharusnya untuk membicarakan mengenai kinerja Jaksa Agung, tetapi oleh para anggota Komisi III itu dibelokkan untuk mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung yang masih terus menangani kasus “papa minta saham” bekas Ketua DPR, Setya Novanto.

Selama lima jam, rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung itu dihabiskan sebagian besar anggota Komisi III DPR itu untuk membela Setya Novanto, dan menyudutkan Jaksa Agung M Prasetyo, suasananya pun mirip dengan saat MKD menyudutkan pelapor Sudirman Said dan saksi Maroef Sjamsoeddin, dan membela Setya Novanto, saat sidang MKD terhadap Setya berlangsung, Desember 2015.

Beberapa anggota, khususnya dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, bahkan meminta Kejaksaan menghentikan penanganan perkara. Kejaksaan dinilai akan sulit membuktikan dugaan dengan bukti yang minim serta kendala memanggil saksi kunci, Riza Chalid.

"Dengan minimnya bukti, apakah penyelidikan ini bisa diteruskan? Di mana letak suapnya? Di mana letak pemerasan? Di mana letak kerugian negara?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Aziz (Koran Kompas, Rabu, 20/1/2016).

Jelas ini sudah melampui batas kewenangan Komisi III, bahkan sudah dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kewenangan Jaksa Agung. Seharusnya, Prasetyo menolak “interogasi” para anggota Komisi III itu, dengan menyatakan bahwa semua yang ditanyakan mereka itu sudah merupakan kewenangan sepenuh Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Komisi III sama sekali tidak punya wewenang untuk mengatur-ngatur apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani suatu perkara, termasuk kasus Setya Novanto ini.

Di antara anggota Komisi III yang membela Setya Novanto, dan menyudutkan Jaksa Agung Prasetyo itu, terdapat juga mereka yang tempo hari saat menjadi anggota MKD telah membaca keputusannya bahwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan pelanggaran etika, sedangkan MKD sendiri sudah menjatuhkan sanksi sedang buat Setya. Tetapi, yang terjadi kemarin, orang-orang yang sama itu, juga membela mati-matian Setya Novanto, sebaliknya “menginterogasi” Prasetyo, mirip dengan apa yang pernah mereka lakukan terhadap Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD tempo hari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, yang tempo hari saat menjadi anggota MKD penyidang kasus Setya Novanto, berlagak pro-aspirasi rakyat untuk menghukum Setya, sekarang menunjukkan watak aslinya dengan ikut membela Setya Novanto, menyudutkan Prasetyo.

Menurutnya, Jaksa Agung tidak boleh memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebelum berhasil menghadirkan Riza Chalid. Sebab, katanya, Riza-lah yang paling banyak berbicara dalam rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef.  "Panggil Riza dulu, karena dia yang tahu anatomi pertemuan itu dan tentang isi pertemuan," katanya.

Padahal, semua orang tahu, justru Setya Novanto-lah patut diduga sebagai otak dari pertemuan itu, yang mengajak Riza Chalid, karena dia beranggapan Riza sangat piawai dalam melakukan lobi-lobi tingkat tinggi seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun