Pihak kepolisian masih mengusut kasus konflik antar petambak udang dilokasi pertambakan PT. Central Pertiwi Bahari (CP Bahari). Polda Lampung mengatakan, penahanan terhadap Cokro Edi sebagai Ketua Forum Silahturahmi (Forsil) dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan karena tersangka dianggap tidak kooperatif setelah mengabaikan 4 kali pemanggilan untuk penyelidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang akan digunakan sebagai bukti penyelidikan. Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, tersangka dinilai layak untuk ditahan.
Setelah diperiksa, Polda Lampung menyatakan tersangka terancam dikenakan pasal 160 tentang Penghasutan, pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan dan pasal 335 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 7 tahun penjara, ungkap Sulistyaningsih sebagai KABID Humas Polda Lampung, AKBP. Lima tersangka lainnya yaitu Edi Miroso, Tasmin, Trimantoro, Rozak, dan Hendri masih dalam proses penyelidikan. Di lain pihak, kuasa hukum tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Ikatan Mahasiswa (IKMA) Lampung juga turut meminta aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di Bratasena seusai konflik antara petambak plasma di Tulang Bawang, Lampung. IKMA juga meminta Komnas HAM supaya bertindak objektif dalam menangani kasus konflik tersebut seperti mengembalikan petambak pro kemitraan ke lokasi tambak seperti dahulu dan mengembalikan kehidupan para petambak seperti sebelum terjadinya konflik.