Ditengah-tengah krisis Pandemi Corona Pemerintah sudah berupaya untuk bertindak cepat dalam penanganan untuk menghalau laju penyebaran covid-19, di antaranya Perppu (Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19, yang kurang lebih menyangkut:
Penambahan APBD Tahun 2020 sebanyak Rp.405,1 triliun yang di alokasikan untuk sektor kesehatan Rp. 75 triliun, perlindungan sosial untuk sembako juga program keluarga harapan PKH Rp.110 triliun, anggaran untuk menstimulus dunia usaha seperti mengurangi pajak dan sebagainya, juga sampai ke program pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan moneter.
Kebijakan ini merupakan bentuk gerak cepat pemerintah dalam penanganan Pandemi covid-19,
Belum lagi kebijakan-kebijakan dari pemerintah Provinsi maupun Pemda Kab/Kota, contohnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 443.1/20.2177/Sekr yang berisi 7 point utama tentang himbauan untuk menghindari tempat ramai, menunda perjalanan, menunda dan membatalkan penyelenggaraan pertemuan, menjaga pola hidup sehat, menjaga kesehatan, berdoa bersama, dan penyediaan call center untuk informasi tentang covid-19.Â
Walaupun baru-baru ini pemerintah sulut terkesan menabrak aturannya sendiri terkait  physical distancing saat membagikan sembako untuk ojek online jumat 3/4/2020
Akan tetapi sebagai peran aktif pemerintah untuk membantu masyarakat hal ini patut di apresiasi meskipun dengan cara yang salah dan harus diperbaiki, inilah salah satu peran aktif kita sebagai masyarakat yaitu tetap mendukung kebijakan pemerintah serta tetap menyuarakan pendapat kita sebagai kritikan yang membangun untuk membantu pemerintah jika ada hal-hal yang sedikit berbelok dari haluannya ataupun jika ada kebijakan yang kurang pas untuk diterapkan.Â
Terkait dengan pengadaan sembako untuk keluarga kurang mampu yang sudah digadang-gadang beberapa waktu ini baik lewat program keluarga harapan oleh pemerintah pusat maupun pembagian sembako dari pemerintah provinsi dan Kab/Kota semoga bisa cepat terealisasi. Masyarakat butuh transparansi dari pemerintah sudah sampai dimana kebijakan ini pasalnya masih banyak masyarakat yang belum merasakan sentuhan hangat dari pemerintah.Â
Melihat dari berbagai negara dengan perkembangan laju kasus covid-19 yang cepat dengan berbagai kebijakannya seperti halnya malaysia yang menahan 4.189 individu saat lockdown dan di Italia saat warganya tidak mematuhi aturan lockdown mereka menaikkan denda bagi warga yang tak patuh hingga berkisar 7 juta sampai 52 juta (400 sampai 3.000 euro).
Di Indonesia sendiri dapat diidentifikasikan bahwa karantina wilayah bisa menghambat laju penularan covid-19 tetapi itu juga bergantung dari tingkat kepatuhan masyarakat akan kebijakan pemerintah.