Selama era reformasi ini pembangunan nasional kita terkesan "memisahkan" antara pertanian, desa dan koperasi. Mestinya ketiganya jadi pilar pembangun ekonomi nasional.
Secara terminologi pertanian di Indonesia ini artinya luas. Termasuk di dalamnya kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.
Ketiganya mesti berjalan berbarengan. Bila hendak  membangun ekonomi kerakyatan.  Secara kelembagaan pun ketiganya sudah memiliki kementerian sendiri. Pertanian. Koperasi dan Kehutanan semenjak Orde Lama, Orde Baru hingga kini.
Kelautan dan Perikanan mucul awal reformasi. Bahkan tahun 2014 lahir pula Kementerian Koordinator Kemaritiman. Pun, Desa punya kementerian tahun 2014 pula.
Artinya, ketiganya amat strategis secara geo politik, geostrategi, geo ekonomi hingga geo ekologi. Â Mengapa? Pertama, pertanian dalam arti luas amat terkait penguasaan atas sumber daya yang diperbaharui (renewable resources) yang mesti dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ada tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Tanah juga penting bagi proses produksi rakyat. Ada laut dan sumber dayanya (ikan, ksutacea, cumi-cumi, terumbu karang, mangrove) sebagai sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Â Ada hutan sebagai penyedia oksigen, sumber papan dan pangan serta penyeimbang metabolisme alam. Ada hewan ternak besar dan kecil sebagai sumber pangan protein.
Kedua, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6/2014).
Desa memiliki ragam tipe ekologi dari dataran tinggi (pengunungan), lembah, ladang/tegalan, sawah, pasang surut, pesisir hingga pulau-pulau kecil. Desa dihuni masyarakat dengan segala aktivitasnya.
Mereka amat bergantung dari sumber daya alam pertanian pangan dan hortikultura, peternakan, Â kehutanan, kelautan dan perikanan. Jadi desa tak mungkin dipisahkan dengan pertanian dalam arti luas.
Ketiga, koperasi adalah lembaga ekonomi rakyat yang diamanatkan konstitusi pasal 33 UUD 1945. Lewat Koperasi masyarakat mengorganisasikan dirinya untuk memanfaatkan sumber daya alam pertanian untuk menyejahterakan dirinya. Koperasi mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dikerjakan rakyat.
Apa itu? Pertanian dalam arti luas tersebut. Mestinya segala aktivitas ekonomi rakyat dp desa mesti digerakan oleh Koperasi. Sebab, dalam koperasi Indonesia ada paham kekeluargaan dan gotong royong. Ada ikatan kita sebagai mahluk individu sekaligus mahluk sosial. Kita hidup tak akan bermakna tanpa orang lain. Dalam koperasi Indonesia hidup dalam frame ekonomi solidaritas.