Mohon tunggu...
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt Mohon Tunggu... -

Saya berprofesi sebagai dosen Pascasarjana Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas YARSI dan pengacara di dalam bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi, khususnya pasar modal pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S3 (By Research) dengan konsentrasi Pasar Modal pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Master of Accounting, Monash University, dan menyelesaikan 3 S2, yakni Master of Law (LLM), University of Melbourne; Master of Business Administration (MBA) dalam bidang Finance, Oklahoma City University dan Master of Management (MMgt), University of Dallas) dalam bidang International Finance.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hoax: Kebebasan Berpendapat yang Berlebihan

19 Januari 2017   07:37 Diperbarui: 19 Januari 2017   08:02 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam acara Indonesia Law Club (ILC) di TVOne pada 17 Januari 2017 malam, topiknya membahas tentang Hoax dan Kebebasan Berpendapat. Nampaknya banyak pembicara belum mengerti konsep "hoax" sepenuhnya.

Adapun hoax dapat dalam bentuk, ide palsu (false idea), prinsip yang bertentangan (offence principle), manipulasi media (media manipulation), keseimbangan (balancing), objektifitas (objectivity), melawan netralitas moral (againts moral neutrality)  (Raphael Cohen-Almagor, 2013).

Adapun ide palsu hanya dapat dibuktikan melalui hasil yang kongkret yang merusak. Prinsip yang bertentangan antara kebebasan dan toleransi tidak pernah dapat dipertemukan. Namun ide palsu yang menimbulkan pernyataan kebencian dan dapat merusak tatanan sosial sehingga, itu harus dikeluarkan dari kebebasan berpendapat.

Prinsip yang bertentangan dapat dilihat dari kasus penistaan agama islam yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kebebasan berpendapat yang dilakukan kelompok islam dengan memaksa agar Ahok diproses di pengadilan dan dimasukkan kedalam penjara akan bertentangan dengan hak azasi manusia untuk membela diri. Meskipun Ahok telah melakukan penistaan, berita yang diterbitkan tidak dibuat untuk memaksakan kehendak. Demonstrasi yang demikian tidak dapat didukung berdasarkan kebebasan berpendapat.

Manipulasi media dapat dilihat sebagai hoax dari peliputannya. Di satu sisi, penistaan agama, media memberitakan dengan gencarnya sehingga Ahok diproses ke pengadilan. Di sisi lain, media juga memanipulasi pemberitaan bahwa Ahok tidak melakukan penistaan surat Al Maidah. Pemberitaan kedua belah pihak akan menimbulkan sensasi dalam pemberitaannya. Hal ini juga akan menimbulkan hoax.

Objektifitas memang menjadi senjata yang dapat mendukung hoax. Media mempergunakannya untuk membangun pencitraan medianya, agar dianggap prestise dan profesional sehingga apapun yang diberitakan dapat dipercaya oleh masa. Ketika media memberitakan sesuatu yang tidak benar dianggap sebagai kebenaran.

Keseimbangan menjadi prinsip dalam media masa. Ketidakseimbangan dalam pemberitaan media juga dapat menjadikannya hoax. Keseimbangan memerlukan unsur: akurasi, kebenaran penuh, keadilan dan keseimbangan berita. Keseimbangan ini tidak akan pernah tercapai karena media akan sulit memenuhi unsur keseimbangannya

Yang terakhir, dalam netralitas moral, media mencoba untuk tetap  menjadi netralitas agar moral terjaga, akan tetapi demokrasi akan terancam. Pernyataan kebencian dan RASIS memerlukan perlawanan. Media akan merusak demokrasi dengan ia berdiam diri dan mencoba untuk menjadi netral. Pemberitaannya yang netral akan merusak prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan media berpendapat.

Perbedaan antara Penipuan dan Hoax

Berdasarkan Wikipedia, “A hoax is a deliberately fabricated falsehood made to masquerade as the truth”.  Unsurnya terdiri dari "deliberately" (dengan maksud/sengaja), "fabricated" (yang telah siap dicetak), "falsehood" (dusta atau kebohongan), "made to masquarade" (yang memakai topeng), as the truth (sebagai kebenaran). Hoax adalah informasi dusta/kebohongan yang telah siap ditayangkan ditutupi oleh topeng seakan itu mengandung kebenaran.

Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun