Mohon tunggu...
Maulana 18
Maulana 18 Mohon Tunggu... -

Warga Negara Republik Indonesia, Penggemar Sepakbola Indonesia, Coorporate Lawyer, Praktisi Tambang, Sportfishing Junkie

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tenaga Ahli Kerja Asing Itu Namanya Lady Companion (LC)

17 Oktober 2012   09:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:45 8591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemarin saya baru bertemu dengan beberapa pejabat daerah di suatu kabupaten dan Notaris lokal di daerah tersebut, di dalam diskusi tersebut sempatlah terjadi perdebatan kecil yang mana baik pejabat dan notaris tersebut mempertanyakan status kewarganegaraan asing presiden direktur dimana saya bekerja.

Perdebatan itu mengintrik saya untuk kembali membuka beberapa peraturan tenaga kerja yg berlaku hingga terhentilah saya pada peraturan yang diatur dalam Pasal 34 BAB XIII Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO: PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permennaker No.2/08”) yang berbunyi sbb:

BAB XIII

IMTA UNTUK PEMANDU NYANYI/KARAOKE

Pasal 34

Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur.

Buyar sudah konsentrasiku dan saya tertawa, ternyata saya menemukan sebuah celah hukum yang merupakan dasar masuknya pemandu karaoke tenaga asing di Indonesia.

A.            LADY COMPANION (LC)



Sudah menjadi rahasia umum, di banyak sudut ibukota di Negara Republik Indonesia bertebaran banyak Pemandu Nyanyi/Kareoke atau yang yg biasanya dikenal dengan nama Lady Companion (LC) yang merupakan warga negara asing seperti Republik Rakyat China, Uzbekistan, Rusia, Spanyol dan negara-negara lain di pelosok bumi.  Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa tempat-tempat tersebut juga dijadikan ajang prostitusi.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pasal ini yang dijadikan dasar para pengusaha yg bergerak dibidang “esek dan ehm” untuk bisa membawa dan mempekerjakan dan menjual jasa wanita-wanita asing di Indonesia?  Saya serahkan kepada anda untuk menjawab, tapi jikalau mereka adalah saya, yah tentu saja dengan ketentuan ini para wanita-wanita asing itu bisa mendapatkan izin kerja di Indonesia tanpa harus kucing-kucingan menggunakan passport turis.  Yang artinya, pekerjaan mereka sebagai Lady Companion (LC) adalah perkerjaan yang terhormat di Indonesia dan tentunya dilindungi keberadaan mereka di Indonesia!

Entah sebelum diberlakukannya peraturan ini, apakah ada perturan atau pasal khusus seperti ini yang terselip di peraturan menteri tenaga kerja sebelumnya.  Terlepas dari hal tersebut, apakah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengetahui bahwa jasa pekerjaan Lady Companion (LC) itu sangat berkaitan ketat dengan penjualan alcohol dan juga merupakan praktek terselubung dari prostitusi?  Apakah dengan pengertian tersebut bahwa bisa diasumsikan Pemerintah Republik Indonesia secara tidak langsung melegalisasi prostitusi wanita asing J atau hal tersebut bisa dikatakan sebagai kesalahan penggunaan izin yang diberikan? Saya persilahkan anda untuk menyimpulkan sendiri J.

B.           PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING

Mari kita lanjutkan kelucuan dari Permennaker No.2/08.  Sepanjang pengetahuan saya, tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia dikarenakan keahlian dan kecakapannya tertentu, akhirnya ketemulah BAB VII pasal 21 Permennaker No.2/08 yang mengatur persyaratan yang wajib dimiliki Tenaga Kerja Asing sebagai berikut (untuk pembaca yang familiar dengan dunia ini tolong dijawab yah apa adanya) :

1.         Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan

Apakah menurut anda Lady Companion (LC) yang ada di Indonesia mempunyai pengalaman lebih dari 5 tahun? Logikanya mereka seharusnya berumur paling tidak 23 tahun sehingga pengalaman kerjanya sebagai LC dimulai dari 18 tahun? Apakah ada yang lebih muda dari 23 Tahun? Kalau ada berarti yang bersangkutan kecepetan kerja atau dia belum memenuhi syarat 5 tahun tersebut J.

2.         Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara indonesia khususnya TKI

Apakah menurut anda Lady Companion (LC) pada saat bekerja ditemani tenaga kerja Indonesia pendamping? Karena kalau keahliannya tidak dialihkan di pada saat praktek memberikan jasa Lady Companion (LC) tidak ditemani tenaga kerja warga negara Indonesia berarti sesungguhnya tidak ada transfer ilmu.  Tapi kalau pengalihannya tidak sama-sama praktek, artinya wanita asing tersebut cukup dapat izin kerja sebagai guru atau konsultan pendidikan dalam ilmu pemandu nyanyi/karaoke tanpa harus mendapatkan izin kerja sebagai Lady Companion (LC) J.

3.         Dapat berkomunikasi dalam bahasa

Apakah menurut anda Lady Companion (LC) asing itu bisa berbahasa Indonesia? Mohon pencerahan pembaca. Kalau tidak bisa bahasa Indonesia atua bahasa international seperti bahasa Inggris, bagaimana anda berkomunikasidengan mereka?

C.            KESIMPULAN KECIL

Negara tercintaku semakin kacau, entah bagaimana ceritanya bisa terselip satu pasal goib seperti ini.  Memang untuk sebagian kalangan “konon” bahwa sudah menjadi rahasia umum pemesanan pasal-pasal goib di dalam peraturan dan perundang-undangan dapat dipesankan layaknya delivery service makanan siap saji, entah benar entah salah :D.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah (i) apakah pasal ini pasal pesanan? (ii) Siapa yang memesan? Dan (iii) apakah ada biayanya? Dan jika ada (iv) berapakah biayanya? J

Permennaker No.2/08 ini berlaku terhitung sejak 28 Maret 2008 ditandatangani oleh Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si dengan salinan aslinya ditandatangani oleh Sumarno, SH. MH selaku Ka Biro Hukum Kepmenaker pada saat itu.  Saya tidak mengenal mereka dan beriat untuk menggali informasi mengenai mereka, tetapi pada saat peraturan ini diundangkan, terbesit di dalam benak apakah mereka sadar akan pasal ini, apakah mereka sadar konsekuensi pasal ini? Dan jika mereka sadar… APAKAH MEREKA SUDAH TIDAK WARAS ? :D

#Salam Satu Garuda

Penulis Pencinta Timnas Sepakbola Indonesia Yang Legal ! ,, gak nyambung :D

=================

Tulisan ini sengaja saya post di sini bukan di rubik Politik/Hukum karena saya ingin melihat dari sudut pandang kemanusian dan manusia sebagai mahluk social.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun