Mohon tunggu...
Bulan Mei
Bulan Mei Mohon Tunggu... pegawai negeri -

just a mom of two angels

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugatan Tukang Parkir Menang di MK: Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

2 Mei 2013   11:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:15 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurusan akta kelahiran yang terlambat sempat menjadi momok bagi sebagian orang karena membutuhkan biaya dan waktu yang lama, tidak hanya menguras isi dompet tapi juga menguras emosi, mengingat harus melalui proses pengadilan di Pengadilan Negeri. Namun kini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2013, MK mengabulkan sebagian gugagatan uji materi terhadap pasal 32 Ayat  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu :

Ayat 1 : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat

dirubah menjadi : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat

Ayat 2 : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

ayat ini dibatalkan.

Kesimpulannya, kini keterlambatan pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran dapat diproses di Kantor Catatan Sipil, tidak perlu ke Pengadilan dan membayar denda. Tentu saja keputusan MK ini patut diapresiasi mengingat selama ini pelaksanaan pasal 32 tersebut banyak menuai kontroversi, karena :

1. Kasus pengajuan keterlambatan pembuatan akte kebanyakan diajukan oleh rakyat kecil, yang kurang memahami seluk beluk proses di pengadilan, memiliki keterbatan dana dan waktu, dan keterlambatan tersebut diajukan karena masih rendahnya kesadaran akan pentingnya akta kelahiran, bukan karena kesengajaan.

2. Proses persidangan permohonan akta kelahiran terlambat, ternyata membebani dan membuat kewalahan pihak Pengadilan Negeri

3. Panjangnya proses pengurusan akte yang harus melewati beberapa birokrasi lembaga pemerintahan yang berbeda memungkinkan munculnya pungli

Berawal dari Curhat Tukang Parkir

Putusan MK tersebut merupakan kemenangan dari pihak penggugat yaitu 3 orang anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur : Sholeh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Yuwono. Gugagatan tersebut berawal dari keprihatian yang berasal dari keluh kesah seorang tukang parkir Pasar Wonokromo, Surabaya, bernama Mutholib yang merasa terbebani dengan susahnya pengurusan akta kelahiran yang terlambat, dimana Ia harus mengeluarkan uang Rp 400.000,00. Atas persetujuan Mutholib, berkas perkara diajukan ke MK pada Tanggal 22 Februari 2013. Menurut Pimpinan Sidang, Akil Mohtar, pengabulan keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun