Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Potret Guru di Indonesia

25 November 2017   01:07 Diperbarui: 28 November 2017   01:39 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Seorang guru menggandeng tangan, membuka pikiran, menyentuh hati, dan membentuk masa depan. Seorang guru berpengaruh selamanya. Dia tidak pernah tahu kapan pengaruhnya berakhir."(Henry Adam)

Tidak ada orang hebat tanpa didikan seorang guru. Laksana penuntun masa depan, guru akan berjalan paling depan sebagai penunjuk jalan, berdiri di samping sebagai teman bertukar pikiran, dan mendorong dari belakang saat semangat menurun. Karena vitalnya peran seorang guru, maka mereka wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang mumpuni.

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam  dunia pendidikan. Salah satu cara mengetahui kualitas pendidikan adalah dengan melihat indikator rasio murid-guru. Yaitu perbandingan antara jumlah murid terhadap jumlah guru pada jenjang pendidikan tertentu. Atau jumlah ideal guru dibandingkan dengan jumlah anak didiknya.

Berdasarkan aturan tentang guru, standar ideal rasio murid-guru adalah 20:1 untuk tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA, dan 15:1 untuk tingkat SMK. Artinya, untuk tingkat SD idealnya satu orang guru menangani 20 orang murid. Begitu pula untuk tingkat SMP dan SMA.  Sedangkan untuk SMK, harus ada satu orang guru untuk 15 orang murid.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk tahun ajaran 2015/2016, rasio murid guru SD sebesar 14:1, SMP dan SMA sebesar 15:1, dan SMK 6:1. Dengan melihat angka perbandingan tersebut, rasio murid -- guru berada dalam batas kewajaran. Keadaan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar-mengajar kondusif. Sehingga kualitas pendidikan dapat diraih dan siswa maksimal dalam menyerap ilmu pengetahuan.

Selain rasio murid-guru, pendidikan yang baik ditunjang oleh para guru yang berkompeten. Para pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dari data Kemendikbud pada tahun ajaran 2015/2016, masih terdapat tenaga pendidik yang belum memenuhi kualifikasi akademik dilihat dari jenjang pendidikannya. Guru yang berpendidikan minimal Sarjana Strata satu (S1) sebanyak 84,86 persen pada tahun ajaran 2015/2016. Angka ini meningkat dari tahun ajaran sebelumnya yang hanya sebesar 83,22 persen.

Untuk setiap 100 orang guru tingkat SD,  masih ada rata-rata sebanyak 19 orang guru yang pendidikannya di bawah tingkat D. IV/S1 (PG SD/PG MI).  Untuk tingkat SMP, guru berpendidikan minimal D IV sebesar 87,25 persen. Atau dengan kata lain, setiap 100 orang guru SMP, rata-rata sebanyak 13 orang yang belum berpendidikan setingkat D IV/S1. Sedangkan tingkat SMA/SMK, rata-rata sisa 6 (enam) orang guru yang belum D IV atau sarjana.

Sebenarnya, masalah cukup serius terjadi pada pembagian wilayah tugas guru yang tidak merata. Sebagian besar guru memilih bertugas di wilayah perkotaan. Pun jika terangkat di wilayah pedesaan nun jauh di pelosok, biasanya mereka akan meminta pindah ke wilayah kota atau minimal daerah yang fasilitasnya cukup memadai.

Masalah ini menyebabkan kekurangan guru di daerah pedalaman. Sebagian besar tenaga pengajar di wilayah pedalaman adalah guru honorer dengan jumlah yang terbatas. Hal ini menciptakan perbedaan kualitas pendidikan  siswa di desa dan kota.

Solusi untuk masalah ini adalah dengan pemberian insentif bagi guru yang rela mengajar di wilayah pedalaman. Sebenarnya, pemerintah sudah bergerak lebih maju dengan membuka penerimaan guru khusus di wilayah tertinggal. Tentu saja masih harus diimbangi dengan aturan ketat mutasi guru ASN agar mereka tidak sekadar tercatat sebagai guru namun jarang masuk kelas untuk mentransfer ilmunya. Semoga guru-guru kita profesional dalam menjalankan amanah sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun