Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Semua Akan Syariah Pada Akhirnya

3 Agustus 2017   06:52 Diperbarui: 3 Agustus 2017   06:55 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan soal hukum syariah jual beli online ada jalan keluarnya.  Misalnya, ada  jualan online yang  menerapkan pembayaran di tempat,  barang tidak sesuai pesanan, nggak jadi ya nggak apa-apa.

 Rukun  Jual Beli menurut islam adalah adanya penjual, pembeli, barang yang di  jual dan Ucapan ijab qabul . Pada prisnip syairah jual beli itu sah   apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi' (barang  yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya.

Perdebatannya pada soal apakah melihat barang itu termasuk yang dilihat  di layar dengan spesifikasi yang telah dijelaskan secara detail ? Tapi  sudah lah. Sudah ada jalan keluarnya. Tinggal pilih saja cara yang  diyakini kesyariahannya.

Perdebatan soal dana haji , dana umat  yang dititipkan kepada pemerintah, apakah boleh digunakan untuk  infastruktur atau tidak, masih berlangsung seru. Tadi malam di sebuah  televisi , pengurus MUI menjelaskan, akad wad'iah  dibagi dua. Wadi'ah  yadh adh dhomanahdanwadi'ah  yad al amanah.

Wadi'ah yadh adh  dhomanah  adalah akad penitipan uang dimana yang dititipi boleh  menggunakan/memanfaatkan  uang itu, tapi harus siap mengembalikan pada  saat yang menitipkan memerlukannya.
wad'ah  yad al amanah adalah  akad penitipan uang  murni,  yang dititipi tidak  boleh  menggunakan/memanfaatkan  uang itu, dan yang menitipi bisa megambil  setiap saat.

Dana haji termasuk Wadi'ah yadh adhdomanah. Jadi  uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan untuk investasi, termasuk  digunakan oleh pemerintah untuk infrastruktur. Cuma tentu saja ada  syarat-syaratnya. 

Berdasarkan UU No.34/Tahun 2014 Tentang pengelolaan  Keuangan Haji , pasal 2.
Pengelolaan Keuangan Haji Berdasarkan :
a. Prinsip Syariah
b. Prinsip kehati-hatian
c. Manfaat
d. Nirlaba
e. Transparan; dan
f. Akuntabel

 Pertanyaannya, mau nggak pemerintah Jokowi membangun infrastruktur  berdasarkan prinsip syariah? Selama ini kan syariah selalu dibenturkan  dengan Pancasila, kebhinekaan, NKRI, dan semacamnya. Kalau toh nanti  pemertintah jadi menggunakan dana haji untuk infrastruktur, maka boleh  diberi judul, " Pemerintah Membangun Infrastruktur Berdasarkan Prinsip  Syariah. " Wah, apa nggak keren tuh? Keren lah. Syariah, gitu lho ...

 Ayo, siapa berani bilang, bikin infrastrukur di Arab saja!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun