TINDAKAN MESUM DAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM MASYARAKAT
Membahas mengenai masalah tindakan mesum tentu sebagian orang lansung berfikir tindakan mesum adalah bagian dari hal-hal yang tidak senonoh dan tidak pantas untuk di lakukan seperti berhubungan seks dengan pasangan yang belum sah atau berselingkuh dengan orang yang telah mempunyai pasangan yang sah yang telah di atur oleh hukum namun dalam tulisan ini tidak akan membahas mengenai mengenai perselingkuhan namun tindakan mesum yang di lakukan oleh bebebrapa pasangan yang belum sah atas dasar suka sama suka seperti hal nya remaja yang sedang berpacaran mereka berpendapat boleh-boleh saja untuk mencumbu pasangannya karena mereka melakukan atas dasar suka sama suka namun dalam masyarakat pada umum nya yag masih memegang erat budaya timur menganggap hal tersebut tabu bahkan di tempat tinggal mereka sudah ada sanksi yang tegas dan nyata bagi setiap orang bercumbu tanpa ada status yang jelas.
Jika dalam suatu masyarakat mempunnyai aturan yang tegas mengenai tindakan mesum di dalam masyarakat itu adalah hal yang baik untuk di lakukan untuk mensejahterakan dan membangun suasana kondosif dalam masyarakat namun bagaimana jika sanksi yang di berikan tersebut malah tindakan yang tidak senonoh pula seperti menelanjangi pasangan yang telah berbuat mesum. Belakangan ini marak video amatir yang memperlihatkan pasangan yang di “amankan” dengan di telanjangi dan di permalukan di depan umum beberapa orang atau oknum masyarakat membenarkan hal tersebut bahkan yang lebih miris lagi wanita di telanjangi dan di lengkapi dengan kekerasan. Apakah itu di sebut dengan aturan yang tegas untuk pelanggaran?apakah hal tersebut mencerminkan budaya timur yang di pegang dengan teguh oleh masyarakat indonesia?? Itu bukanlah suatu hukuman yang tepat namun lebih kepada tindakan main hakim sendiri. Main hakim sendiri merupakan Istilah bagi itindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses sesuai hukum. Dalam hal ini hubungan seks bebas dalam remaja memang tidak di atur dalam hukum nasional namun sebagai masyarakat bertindak dengan menghakimi orang lain seolah-olah diri sendiri adalah cerminan kebaikan. Apakah hal tersebut dapat membuat masyarakat menjadi damai? Apakah di dalam suatu masyyarakat dengan menghukum dengan tindakan yang keras dapat menghentikan pelanggaran? Apakah masyarakat berhak menghukum dengan tidak memberikan kesempatan bagi yang melanggar untuk menjadi lebih baik? Tentu saja hukuman semacam itu akan menimbulkan banyak pertanyaan. Lantas hukuman apa yang harus di berikan untuk pasangan yang berbuat mesum? Apakah hukuman di permalukan pantas bagi mereka?hukuman bagi orang yang berbuat tidak senonoh dibalas dengan tindakan tindakan tidak senonoh? Dalam tulisan ini tidak untuk menggurui hanya untuk berbagi dan saling menasehati.