Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Provokasi Ahok Sebagai Penista Agama?

8 Oktober 2016   05:00 Diperbarui: 15 Desember 2016   05:23 8512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Twitpict @PartaiSocmed

Pada tanggal 30 Maret 2016, ketika menyampaikan rencananya membuat fasilitas koperasi bagi Kepulauan Seribu, Ahok menyampaikan agar warga tidak terpengaruh oleh program fasilitas koperasi ini untuk memilih dia di Pilgub DKI 2017. “Bapak Ibu nggak bisa milih saya, karena rujukan  Surat Almaidah ayat 51, nggak apa2, karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini tetap jalan saja”.

Menurut Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 51 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagiaan mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain.  Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.

Penulis dalam hal ini sangat sepakat dengan opini kompasianer Wara Ketumba Disini, bahwa dengan membaca Surat Al Maidah secara utuh dari ayat 1 hingga ayat 50, maka harus dipahami bahwa pengertian pemimpin di ayat tersebut adalah pemimpin agama, seperti misalnya Ulama, Kiai, Pastur, pendeta yang rujukannya adalah kitab2 suci masing2 agama tersebut. Sedangkan untuk pemimpin umat seperti Presiden, Gubernur, Walikota dan sebagainya bukanlah pemimpin agama dan merujuk kepada konstitusi yang berlaku yang sudah disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Tanggal 6 Oktober 2016, sejumlah pengacara dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Polri dan melaporkan Gubernur DKI Basuki TJahaja Purnama (Ahok), atas tuduhan penistaan agama dengan mengutip Surat Almaidah ayat 51 tersebut, dengan membawa barang bukti video pernyataan Ahok terkait.  Selain aduan ke Bareskrim, juga muncul protes dalam bentuk petisi di change.org yang ditandatangani oleh 37.000 netizen.

Tudingan penistaan agama oleh Ahok ini berawal dari postingan sebuah akun Facebook bermana Si Bunni Yani (SBY), yang menyunting dengan memotong durasi video  pidato Ahok dari 1 jam 48 menit menjadi 31 detik, dengan menambahkan status yang bernada provokatif.  Untuk itu, relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), memberikan pembelaan dengan melaporkan akun FB SBY ke Polda Metro Jaya, 7 Oktober 2016.

Ahok memberikan bantahan soal pidato yang menuai protes ini, “semua orang boleh mengutip kitab suci, terbuka untuk umum”, ujar Ahok.  “Berkenaan dengan itu saya ingin menyampaikan pernyataan secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tak berniat melecehkan ayat sucu Al Quran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat2 suci baik itu Al Quran, Alkitab maupun kitab-kitab lainnya”, tegas Ahok. “Silahkan tonton video lengkapnya di You Tube Pemprov DKI, khususnya pada menit ke 23:40 hingga 25:35. Terima kasih”, tutup Ahok. Selanjutnya Ahok tidak mempersalahkan jika ada pihak2 yang melaporkan dia ke Bawaslu maupun polisi.

Diharapkan fihak yang berkepentingan dengan pelaporan dan masalah penistaan agama, yang berasal dari dua kubu yang bersebrangan ini bisa melihat keseluruhan fakta secara utuh dan meluruskan isunya dengan memberikan klarifikasi yang tanpa memihak/netral secara arif dan profesional serta diterima semua pihak, sehingga bisa menghilangkan potensi kegaduhan lebih lanjut di Festifal Demokrasi Pilkada DKI 2017 mendatang, dimana semua paslon telah sepakat untuk melakukan kontestasi dengan aman dan damai.   Semoga!

Sumber : 1 dan 2

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun