Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Tuntut PKS Rp500 milyar

11 Mei 2016   04:59 Diperbarui: 16 Desember 2016   05:00 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Gambar : Kompas

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437, tertanggal 1 April 2016, akhirnya memecat salah satu kader terbaiknya yakni Fahri Hamzah (FH), yang saat ini sedang menjabat posisi bergengsi sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, dari semua jenjang keanggotaan PKS, karena dianggap telah melanggar komitmen yang telah dibuat dengan aksi cuapnya yang melawan arah kebijakan partai serta selalu  menyampaikan pendapat kepublik yang penuh kontroversi dan menimbulkan citra negatif bagi DPR pada umumnya, dan PKS pada khususnya. Alih2 melakukan introspeksi dengan lapang dada Fahri malahan melakukan perlawanan frontal seolah lupa akut bak kacang akan kullitnya, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan ini.

Surat Pemberhentian Fahri dari Posisi Wakil Ketua DPR sekaligus penggantian posisinya sebagai ketua DPR RI oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa Amaliah, sudah diterima Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas oleh Pimpinan DPR RI pada tanggal 25 April 2016, yang lucunya pada saat pembahasan konon dihadiri juga oleh Fahri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS, Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Dalam proses mediasi pertama yang dilakukan tanggal 2 Mei 2016 yang lalu, pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum dan anggota Majelis Tahkim Abdi Sumaithi, sedangkan tergugat laiinnya tidak bisa hadir, karena berbagai kesibukan.

Pada mediasi kedua tanggal 9 Mei 2016, tidak satupun dari pihak tergugat yang hadir di PN Jaksel, dan kemudian Fahri meminta proses mediasi ini ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.

Dalam tuntutannya, Fahri menuntut agar tergugat membayarkan kerugian secara materil dan imateril dengan rincian : secara materil membayar Rp. 1,6 juta untuk perkara, Rp. 1 milyar untuk pembayaran jasa kuasa hukum, serta untuk imateril Rp. 500 milyar. Selain itu Fahri meminta PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri yang telah dirugikan oleh pemecatan sepihak ini.

Pihak PKS yang diwakili Zainuddin Paru, akan menyampaikan jawaban atas gugatan Fahri pada tanggal 16 Mei 2016 mendatang.

Aksi gugatan Fahri ini, hanya menunjukkan ketidak taatan Fahri kepada Partai yang telah membesarkannya, serta menunjukkan aksi ngotot untuk mempertahankan posisi sebagai wakil ketua DPR RI sebagai bentuk pemenuhan syahwat berkuasa pribadi yang kebablasan semata. Fahri dengan pede dan konyolnya mengajak bertempur total di jalur Pengadilan yang apapun hasilnya nanti tidak akan kondusif buat keduanya PKS dan Fahri. Fahri seolah lupa bahwa posisi dia sebagai Wakil Ketua DPR RI, adalah sebagai utusan Partai, sehingga otomatis gugur ketika dia diberhentikan oleh partainya. Sejatinya Fahri dengan kelompok KMPnya telah mengkudeta pimpinan DPR RI dengan vulgar sehingga bisa dimaknai telah menghianati suara rakyat sekaligus suara Tuhan sehingga jabatannya ini menjadi jauh dari barokah yang harus dia terima dampak nya sekarang ini.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun