Mohon tunggu...
Aula Rosalina
Aula Rosalina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD dengan Undang-Undangnya

30 Agustus 2017   18:52 Diperbarui: 30 Agustus 2017   19:40 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia atau lembaga legislatif yang beranggota 4 orangdari setiap provinsi yangdipilih melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR,  dengan masa jabatan selama lima tahun. DPD berada disetiap daerah-daerah di Indonesia. DPD merupakan pejabat-pejabat yang terpilh untuk mewakili rakyat yang bertujuan untuk memperjuangakan aspirasi rakyat dan daerah demi mensejahterahkan rakyat Indonesia.

 DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga yang mempunyai posisi penting sebagai sistem ketatanegaraan Indonesia.   Fungsi DPD yaitu pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan meberikan sebuah pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi pengawasan dan pelaksanaan undang-undang tertentu. (Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Pasal 41).

Sedangkan  tugas dan wewenang DPD terdapat dalam Undang-Undang dasar 1945 Pasal 22D yang menyatakan:

  • Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonimi daerah, hubugan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerataan serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan kkeuangan pusat dan daerah.
  • Dewan Perwakilan Rakyat ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya ; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas racangan sebuah Undang-Undang anggaran pendapatan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.
  • Dewan perakilan rakyat dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang  mengenai; otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelohan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaiakn hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Daerah sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Persidangan merupakan unsur terpenting dalam sebuah lembaga untuk menyelesaikan suatu masalah agar menghasilkan suatu keputusan. Dewan perwakilan daerah melaksanakan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun. Pengambilan keputusan dalam rapat persidangan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak dapat terpenuhi maka pengambilan keputusan pada suara terbanyak. Setiap rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun