Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seorang Pria Menghentikan Ibadah Anak-anak

25 September 2017   22:07 Diperbarui: 25 September 2017   22:51 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia ialah menganut agama menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar atau diintervensi oleh pihak manapun, baik secara individu maupun berkelompok. Dan negara menjamin hal ini dalam UUD 1945. 

Jaminan konstitusional ini telah disebarluaskan sejak bangsa Indonesia merdeka, baik dalam suasan formal maupun non formal. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali, menghormati konstitusi ini demi keutuhan bangsa dan negara. Tetapi tampaknya masih ada orang yang  mengabaikan amanat konstitusional ini dan  bertindak melawan negara. 

Pada hari Sabtu, 23 September 2017 lalu, seorang pria bernama  Joker mendatangi lantai 3, Blok F, Rusun Pulo Gebang. Di sana sedang berlangsung ibadah anak-anak. Namun Joker tidak datang dengan maksud baik. Ia melancarkan aksi premanisme dengan berusaha membubarkan ibadah jemaat KGPM Sidang Daniel.

Kecanggihan zaman ini mengabadikan aksi Joker. Jejak digitalnya saja merlihatkan dengan jelas aksi cowboy Joker. Meski dalam tekanan, seseorang yang tak mau kejadian intoleransi tersebut berlalu begitu saja mengabadikannya dengan kamera ponsel. 

Dalam video yang viral di media sosial, Joker terlihat marah sambil meneriaki ibu-ibu dan anak-anak yang mengikuti ibadah. Joker membawa gergaji besi dan kapak. Entah apa yang hendak dilakukan dengan kedua benda tersebut?!

Suasana ruangan tempat itu seketika riuh. Tangis dan teriakan anak-anak tak terbendung. Tampak jelas seorang ibu berusaha menjelaskan dan mempertanyakan aksi sewenang-wenang Joker.

Aparat hukum yang menerima kabar bergerak cepat. Di Polsek Cakung, Jakarta Timur berlangsung proses mediasi antara Nasoem (Joker) dan Inggrid Palandeng, tuan rumah dilangsungkannya ibadah. Kasus ini dianggap selesai pada malam itu juga. Joker telah meminta maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa. Namun tindakan Joker meninggalkan beberapa catatan, yaitu:

1. Jika tindakan yang melanggar hukum seperti yang dilakukan Joker diselesaikan dengan permintaan maaf, maka akan terbuka peluang bagi orang lain di daerah lain (atau di tempat yang sama) untuk bertindak demikian. Toh bisa diselesaikan dengan "maaf". 

2. Dari perspektif perlindungan anak, tindakan Joker merupakan bentuk intimidasi terhadap anak-anak secara verbal. 

Dengan kata-katanya, Joker menakut-nakuti dan diskriminatif. Ini merupakan bentuk konkrit dari kekerasan psikis. Akibatnya ialah terjadi gangguan perkembangan mental oleh karena traumatik. 

3. Tindakan Joker merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun