Zaman Orde baru ada ketentuan yang harus diikuti oleh mereka yang akan mendaftar jadi calon Pegawai Negri yaitu selain melampirkan ijazah, surat keterangan bersìh diri juga harus dilampirkan, SKBD ini sebagai keterangan resmi bahwa seseorang tidak terlibat G30S PKI. Untuk memperoleh surat ini warga harus membawa keterangan mulai dari Rt/RW/Lurah& camat selanjutnya ke Polwil. surat ini menunjukkan bahwa seseorang tak punya hubungan darah dengan individu yang jadi anggota partai terlarang.↲Tak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanannya ada juga orang-orang yang dapat mengelabui petugas atau dapat memperoleh SKBD dengan memberi informasi palsu, selanjutnya lolos masuk jadi PNS atau Tentara maupun Polisi bahkan jadi pejabat namun demikian bila kelak ketahuan pada skrining-skrining berikut yang rutin dilakukan pada seleksi untuk suatu jabatan atau ada pihak yang melaporkan maka akan sulit memperoleh peluang untuk mendapat promosi.↲sungguh banyak ceritera sedih dibalik pemberlakuan SKBD ini, demikian pula protes dari para pemerhati Hak Asasi Manusia dalam dan luar negri, saya yakin sekarang sudah tidak berlaku lagi. Bagaimana pendapat kompasioner jika pendekatan mirip SKBD ini diberlakukan lagi tapi dimodifikasi dikit jadi SKBDK atau Surat Keterangan Bersih dari Korupsi, yaitu mereka yang pernah terlibat korupsi atau keluarga Koruptor tidak diberi kesempatan untuk jadi CPNS, TENTARA. Polisi atau jadi Pejabat ?