78.062 warga Kota Tegal, Jawa Tengah, menerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Kartu tersebut iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran untuk 78 ribu lebih kartu KIS-PBI untuk warga Kota Tegal telah disetujui pemerintah. Jumlah sebanyak itu untuk Kecamatan Tegal Timur 23.824 jiwa, Kecamatan Tegal Selatan 18.606 jiwa, Kecamatan Tegal Barat 20.406 jiwa dan Kecamatan Margadana 15.237 jiwa," Â kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, usai sosialisasi tentang Pengendalian Penduduk dan Pelayanan Pemasangan KB, Sabtu, 14 Oktober 2018, di Tegal.
Dewi, anggota DPR Dapi IX yang wilayah kerjanya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes tersebut berharap, masyarakat Kota Tegal tetap meningkatkan kebiasaan hidup sehat.
Terkait adanya aturan baru Kementerian Kesehatan, soal pemberian rujukan BPJS berjenjang berdasarkan tipe Rumah Sakit, Dewi meminta agar aturan itu dibatalkan. Lantaran menyulitkan masyarakat. Kondisi geografis satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Jadi tidak bisa diberlakukan sama.
"Di Kabupaten Tegal saja jika aturan itu tetap diberlakukan, maka jika ada warga rumahnya berada di wilayah Kecamatan Bumijawa  hendak berobat maka harus pergi terlebih dahulu ke RS Suradadi sebelum ke RSUD Susilo Slawi. Padahal, jarak antara tempat tinggal dengan RS Suradadi cukup jauh," katanya.
Terkait sikap resmi Komisi IX, nantinya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu. Rencana pembahasan akan dilakukan pekan depan.Â
"Kalu di Jawa saja kesulitan apalagi di luar Jawa. Kalau memang tetap dilaksanakan, maka seharusnya melakukan kajian dan menentukan pilot projek untuk kemudian dievaluasi. Kalau ada kendala maka sebaiknya dibatalkan," ujar Dewi.