Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jembatan Amblas di Tegal Dapat Anggaran Bencana

25 April 2018   07:04 Diperbarui: 25 April 2018   11:46 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan jembatan Rajegwesi yang ambruk beberapa waktu lalu, dapat dianggarkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal. Sehingga jembatan yang berada di Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang itu, bisa secepatnya dilalui masyarakat.

"Jembatan Rajegwesi bisa dibangun kembali dengan anggaran bencana, karena jembatan itu vital untuk aktivitas warga sekitar," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4).

Dirinya tak menampik, Jembatan Rajegwesi memang bukan jalur utama, tapi jadi pilihan utama bagi masyarakat untuk beraktivitas menuju wilayah lainnya. Bahkan, jalur Pagerbarang-Margasari cukup padat saat hari-hari biasa. Terlebih saat menjelang Lebaran, jalur alternatif itu kerap dilalui para pemudik. Karena jalur itu menghubungkan antara jalan pantura dengan jalur tengah untuk menuju ke Bumiayu, Purwokerto dan Jogja.

"Makanya, harus secepatnya diperbaiki agar bisa dilalui pemudik," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal itu.

Dia mengungkapkan, Jembatan Rajegwesi sebelum ambruk memang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 600 juta. Namun, anggaran itu hanya untuk perbaikan jembatan di sebelah timur yang sudah miring. Ternyata, sisi jembatan yang tidak miring justru ambruk saat dilalui truk tronton pengangkut beras.

"Jika anggaran Rp 600 juta untuk membangun jembatan yang ambruk, saya rasa anggarannya kurang. Karena itu, untuk menambah anggaran pembangunan jembatan bisa menggunakan anggaran bencana," ucapnya.

Dia menambahkan, dasar hukum penggunaan anggaran bencana untuk pembangunan infrastruktur tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Utamanya pada pasal 59 yang menyebutkan bahwa kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik dapat dianggarkan melalui bencana darurat.

"Kami minta secepatnya ditangani agar akses masyarakat tidak terganggung. Walau ada jalan alternatif, tapi masyarakat harus menempuh jarak sangat jauh," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun