Mohon tunggu...
Saiful Bari
Saiful Bari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konteks Jual Beli yang Salah dalam Agama

26 Mei 2017   01:05 Diperbarui: 26 Mei 2017   03:17 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KONTES JUAL BELI YANG SALAH DALAM AGAMA

Sering kita ketahui kontek jual beli dalam masyarakat kadang kala tidak sesuai dengan panduan agama yang telah di tetapkan. bayak dari masyarakan yang kurang mengetahui dan memahami bagaimana tata cara jual beli yang sah, terutama bagi masyarakat yang kurang mengerti tentang rambu-rabu agama dalam kontek jual beli. Riba adalah salah satu keteledoran banyak masyarakat yang sering di lakukan. riba sendiri yaitu melebihkan jumlah pinjaman seseorang pada saat pengembalian persentase tertentu dalam jumlah pokok.

Riba dari segi bahasa adalah tambah, yaitu meminta tambahan lebih dari sesuatu yang di hutangkan atau yang di pinjamkan, riba sendiri biasa berdampak buruk pada si peminjam dan bahkan bisa merugikan orang yang meminjam , bahkan dampak yang lebih parah lagi bisa melemahkan ekonomi masyarakat, karna riba sendiri bisa merugikan orang yang meminjam dan hartanya pun bisa menjadi harta yang tidak halal. Bagaimana tidak betapa banyak sistem riba bisa meruntuhkan bangunan yang kokoh, orang kaya bisa menjadi miskin, orang berkeluarga bisa menjadi hancur dan tiak harmonis lagi layaknya keluarga yag selama ini mereka jalani. Tapi perlu di ketehui kembeli bahwa tidak semua bentuk tambahan bisa di namakan riba.

Menurut Abdurrahman Rahman Al Jaziri riba adalah suatu akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak di ketahui oleh orang tertentu dan tidak di ketahui menurut islam. Sedangkan menurut syeh Muhammad abduh beliau mengemukakan pendapatnya bahwa riba dalam kontek islam adalah penambahan bagi orang peminjam kepada orang yang di pinjami karena pengunduran janji pembayarannya tidak sesuai dengan perjanjian yang di depan. Juga perlu di ketahui hukum riba di sini bukan hanya di larang dalam agama islam saja. tapi riba juga di larang dalam agama lain yaitu Hindu, Budha, Yunani, bahkan Kristen pun juga melarang hukum riba, karena ukum riba di sini di sebut perbuatan yang keji dan kotor.

Hukum riba adalah haram sebagai mana firman allah dalam surat AL-Baqarah ayat 275 yang artinya: orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiriya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari menggambil riba), maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekel di dalamnya.

Firman allah lainnya yang melarang hambanya untuk melakukan riba terdapat dalam surah Ali Imran ayat 130 yang artinya: Hai orang yang beriman janagnlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Dan juga ada banyak sabda Rosullullah SAW yang melarang umatnya untuk tidak melakukan riba di antaranya adalah

  • Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksiya, dan penulisnya (sekretarisnya). (HR At Tirmidzi)
  • Satu dirham dari harta riba yang di makan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina(HR. Ahmad dengan sanad shahih)
  • Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu riba yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungnya sendiri (HR. Al Hakim dan ia mensohihkannya).
  • Dan juga perlu di ketahui riba disini ada berbagai macam
  • Riba fadl yaitu riba tambahan dalam kontek jual beli
  • Riba sangatlah di larang dalam hukum islam atas jual beli atau perniagaan, yang di maksud riba dalam jual beli adalah jual beli dari satu jenis barang dari berbagai macam barang ribawi lainnya dengan barang sejenis nilai barang lebih. Misalnya: jual beli satu satu kwintal cabe dengan satu seperempat cabe lainnya, atau jual beli satu sho’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma lainnya, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu diham.
  • Riba nasi’ah yaitu riba dalam utag piutang . yaitu:
  • Riba jahiliah. Dalam firman Allah QS. Ali Imran ayat 130 yang artinya: hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda
  • Hakikat pengertian riba contohnya sebagai mana berikut: si anam mempunyai hutang kepada si dani yang jumlahnya cukup besar. Yang akan di bayar pada waktu yang telah di tentukan. Ketika telah jatuh tempo, lalu si dani berkata kepada si anam, ‘’engkau mau melunasi utangmu atau engkau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si anam pada saat itu tidak melunasi utangnya, maka si dani akan meminta uang tambahan, dan memberi waktu tempo lagi. Dan begitulah seterusnya sampai si anam melunasi utangnya dengan tambahan yang di berikan si dani kepada si anam, dan akhirnya hutang si anam menumpuk berkali-kali lipat dari hutang awalnya.
  • Contoh kecilnya lagi yaitu: si anam meminjam uang kepada si dani sebesar 100.000.00 hingga waktu yang telah di tentukan dan ternyata setelah jatuh tempo si anam tidak dapat mengembalikan hutangnya kepada si dani dan akhirnya si dani memberikan waktu lagi kepada si anam dengan syarat si anam harus mengembalikan utangnya plus uang tambahan sebesar 150.000.00
  • Pada dasarnya riba di larang dalam agama bahkan Allah dan Rasulnya menyatakan perang kepada orang yang ahli riba
  • Fathul karib fi syarhil taqrib
  • Riba dalam tujuh hadist
  • Terjemah bulughul maram

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun