UKT adalah sistem pembayaran uang kuliah baru yang didasarkan pada unit cost mahasiswa. Dalam UKT ini, tidak ada lagi pembayaran uang pangkal di awal masuk kuliah. Semua pembayaran dijadikan satu kemudian dibagi menjadi 8 semester.
Landasan Yuridis UKT
Gaung UKT mulai terdengar sejak Dirjen Dikti mengeluarkan beberapa “surat sakti” yang dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan UKT. Surat edaran yang dimaksud adalah (1) Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal (2) Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal (3) Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah (4) Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi dan (5) Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
Sampai tulisan ini ditulis, memang baru surat-surat edaran dari Dikti tersebut yang dijadikan dasar pelaksanaan UKT. Namun, akhir Maret ini Permendikbud yang mengatur UKT dijanjikan sudah keluar. Setelah permendikbud ini keluar, dasar hukum UKT akan semakin kuat.
UKT di Kampus Konservasi
Sudah sejak lama pihak kampus Unnes menyatakan siap untuk melaksanakan UKT. Tak perlu heran, karena selama ini citra yang dibangun Unnes memang sebagai universitas taat asas. Jadi mengenai penerapan UKT di kampus konservasi ini, sudah pasti akan dilaksanakan, tinggal menunggu permendikbud saja.
Pertanyaan utama adalah, bagaimana nantinya sistem UKT yang akan diterapkan di Unnes?
Berikut adalah beberapa poin penting keterangan PR II, Dr. Wahyono yang dilansir di Suara Merdeka (14/2) :
- Berkaitan dengan penghitungan unit cost setiap prodi, nilainya di Unnes bervariasi di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 6 juta/semester bergantung bidang keilmuan masing-masing.
- Biaya 3-6 Juta/semester ini bukan biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa, karena adanya BOPTN, yang tahun 2013 ini Unnes mendapat 27 Miliar, meningkat dari 16 Miliar tahun lalu.
- Tidak adanya subsidi silang antar mahasiswa kaya dan miskin, semua sama tanpa melihat latar belakang.
- UKT menjadi satu-satunya biaya yang dibayarkan mahasiswa tiap semester, tidak ada lagi biaya lain seperti uang KKN atau PPL.
- Besaran UKT sama tiap semesternya (flat).
Sebulan lebih setelah PR II memberi pernyataan tersebut, belum ada pernyataan resmi lagi dari pihak kampus. Tidak ada inisiasi dari Rektorat untuk mengadakan diskusi publik. Pun, ketika mahasiswa mengajukan permintaan audiensi, ternyata Rektorat melakukan penolakan. Rasa-rasanya pihak kampus sengaja tidak menginginkan mahasiswa tahu secara jelas mengenai UKT ini.
Sementara itu, mari kita coba menganalisis pernyataan PR II diatas.
1. Berkaitan dengan penghitungan unit cost setiap prodi, nilainya di Unnes bervariasi di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 6 juta/semester bergantung bidang keilmuan masing-masing.
Terlihat adanya disparitas yang cukup besar diantara nilai 3-6 Juta tersebut. Padahal, selama ini SPP yang dibayarkan mahasiswa hanya ada perbedaan 100ribu diantara beberapa prodi di FMIPA, FT, FIS dan FIK. Lalu muncul darimana angka 3-6 Juta ini? Apakah benar sebesar ini?