Mohon tunggu...
Arief Tahta
Arief Tahta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

PNS Jalur Pengangkatan?

24 Agustus 2017   11:45 Diperbarui: 24 Agustus 2017   12:10 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya masih menjadi dambaan bagi banyak kalangan terutama di daerah ataupun kabupaten yang bukan merupakan kota metropolitan. Sulitnya lowongan pekerjaan yang  memberi kepastian menjadikan Aparatur Sipil Negara berpakaian kuning khaki menjadi dambaan dan tujuan dari banyak orang.

Apalagi dengan iming-iming kepastian gaji, tunjangan, pensiun, fasilitas lainnya serta jaminan bahwa institusi ini tentulah tidak akan gulung tikar (kecuali terjadi perang) membuat pekerjaan dengan status ini menjadi pilihan dan favorit para lulusan pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

Berbagai hal dan cara dilakukan oleh banyak orang untuk menggapai status PNS baik dengan cara yang halal maupun tidak, namun tulisan kali ini tidak membahas tentang itu. Banyak yang mengabdi di istansi ini bahkan dengan pendapatan/income yang sangat minim. Beberapa teman penulis merupakan salah satu dari banyak orang yang mengabdi dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di instansi pemerintahan. Harapan yang menggelora kadang disampaikan olehnya bahwa suatu saat akan diangkat menjadi status yang didambakan, status PNS. Melihat semangat yang begitu antusias tersebut memicu keingintahuan penulis seberapa besarkah probabilitas dari seorang abdi negara yang belum ber status PNS untuk mejadi PNS.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa kategori ASN terbagi menjadi 2 kategori yaitu PNS dan Pegawai Penerima Perjanjian Kontrak (PPPK). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah beberapa status Non PNS di instansi pemerintahan yang ada saat ini termasuk dalam kategori PPPK?

Beberapa realita yang muncul saat ini adalah keyakinan adanya status bertingkat dimana status TKS dengan menunggu kesabaran hingga waktu tertentu akan diangkat menjadi tenaga honorer. Tenaga honorer selanjutnya menunggu lagi dengan penuh kesabaran hingga waktu tertentu akan diangkat menjadi PNS. Melihat kepercayaan seperti diatas sepertinya agak bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005. Pengangkatan honorer oleh kepala daerah setelah larangan tersebut dikeluarkan tentu akan memiliki konsekwensi hukum atau batal secara hukum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah dan UU ASN yang hanya menggolongkan ASN menjadi 2 kategori yaitu PNS dan PPPK maka dapat dipastikan bahwa arah peraturan-peraturan ini dibuat adalah untuk penghapusan sistem rekrutmen PNS melalui jalur pengangkatan (honorer maupun jenis pengabdian lainnya) dan hanya akan menerima PNS melalui jalur umum.  

Tentu saja pemerintah ingin segera menuntaskan PR-nya dengan mengangkat PNS para honorer yang sudah mengabdi sejak sebelum aturan ini dibuat yaitu tahun 2005. Bila honorer K2 (pegawai honor dengan SK pengangkatan sebelum tahun 2005) saja belum selesai diangkat seluruhnya, maka bagaiman nasib Honorer apalagi TKS lainnya.

Semoga honorer serta TKS yang ada di instansi pemerintahan saat ini bukan hanya memiliki tujuan untuk diangkat menjadi PNS pada suatu saat namun memiliki tujuan lain agar tidak teralu patah hati nantinya. Dan satu lagi, tujuan lain tersebut bisa positif bisa juga negatif. Bila positif tentulah tidak menjadi masalah namun bila negatif apa dampaknya bagi instansi pemerintahan terutama pelayanan publik?

 

Kotabumi, 24 Agustus 2017

Ns. Arief Tahta P. S.Kep., M.M.R

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun