Mohon tunggu...
Ardi Winangun
Ardi Winangun Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang wiraswasta

Kabarkan Kepada Seluruh Dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pancasila Sebagai Pilar Atau Dasar?

30 April 2013   11:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:22 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Kompas pada rubrik opini, 12 April 2013, dengan judul Sesat Pikir; Samakan Pancasila Sebagai Pilar, Peneliti Senior CSIS, Harry Tjan Silalahi, menuturkan menyamakan Pancasila sebagai pilar merupakan sesat pikir. Mengapa demikian, menurut Harry setiap orang memahami bahwa pilar tak sama maknanya dengan dasar. Pilar yang berarti tiang penyangga tentu berbeda dengan dasar atau fundamen.

Lebih lanjut ditulis, untuk itu pola pikir yang salah dengan menyamakan Pancasila hanya salah satu pilar harus dibuang. Pola pikir keliru akan menghasilkan tindakan dan praksis hidup yang keliru pula. Pancasila adalah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Soal kata pilar dan dasar, di Koran Tempo, 8 April 2013, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menilai ada kesalahan pemahaman terhadap Pancasila yang dijadikan bagian dari 4 Pilar. Tiga pilar lainnya adalah UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keponakan Gus Dur itu mengatakan Pancasila tidak mungkin diletakkan sebagai pilar, melainkan harus dijadikan dasar kebangsaan. “Doktrin 4 Pilar itu selama ini salah dan harus dievaluasi. Terlalu rendah kalau Pancasila dijadikan pilar,” ujarnya seperti termuat dalam harian itu.

Muhaimin menambahkan, jika berdiri sebagai sebuah pilar, Pancasila bergantung pada pilar yang lain. Untuk itu ia menilai sudah saatnya pemikiran kenegaraan harus berpijak pada Pancasila sebagai satu-satunya asas. Sebagai dasar atau asas, Pancasila, disebut Muhaimin sebagai suatu yang final.

Muhaimin mengakui menemukan hubungan kesalahan penyematan pilar kepada Pancasila demgan kehidupan sehari-hari. Konflik antar-kelompok agama yang marak terjadi saat ini menurutnya menunjukkan belum teguhnya komitmen kepada Pancasila sebagai satu-satunya dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketidaksetujuan kata pilar disematkan dalam Pancasila sejak jauh hari sudah dinyatakan oleh ahli hukum tata negara Prof. Dr. Sri Soemantri. Kepada penulis dalam sebuah kesempatan, ia menyatakan dirinya tidak setuju bila Pancasila dijadikan pilar namun harus menjadi dasar, landasan, atau pondasi. Mengapa? “Karena pilar bisa roboh sedang dasar tak bisa roboh,” paparnya.

Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sangat popular di tengah-tengah masyarakat setelah MPR Periode 2009-2014 masif mengadakan Sosialisasi 4 Pilar kepada masyarakat luas dengan berbagai metode. Meski gerakan sosialisasi sudah popular dan dilakukan di mana saja dan kepada siapa saja namun kegiatan ini masih menghadapi hal-hal yang seperti dikatakan oleh Muhaimin, Harry, dan Sri Soemantri tadi.

Menghadapi perdebatan mengenai kata pilar dan dasar sebenarnya hal demikian sudah diklarifikasi oleh Ketua MPR Taufiq Kiemas, saat memberikan sambutan pidato penganugrahan gelar Dr (HC) yang diterima dari Universitas Trisakti, 10 Maret 2013. Taufiq Kiemas menyatakan, penyebutan 4 Pilar tidaklah dimaksudkan bahwa ke-4 pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. “Pada prinsipnya Pancasila tetap diposisikan sebagai dasar dan ideologi negara yang  kedudukannya berada  diatas tiga pilar  lainnya,” ujarnya.

Perdebatan yang terjadi di masyarakat mengenai 4 Pilar sebenarnya yang terjadi bukan perdebatan pada tataran ideologis namun lebih banyak pada masalah perdebatan mengenai tata bahasa. Jadi perdebatan yang terjadi tidak perlu dikhawatirkan dan ditakutkan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pi. lar mengandung arti n (1). tiang penguat (dr batu, beton, dsb). (2). ki dasar (yg pokok); induk. (3). Kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian kontruksi lain di kapal. Sedang kata dasar dalam KBBI memiliki 10 arti. Arti ke-8 adalah pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas.

Dengan mengacu pada KBBI sebenarnya tidak ada masalah dengan penyematan kata pilar kepada Pancasila sebab kata pilar mempunyai padanan dengan dasar, begitu sebaliknya dasar mempunyai padanan dengan pilar.

Bahasa adalah masalah kebiasaan sehingga kesalahpahaman mengenai kata-kata itu dikarenakan soal biasa dan tak biasa. Masyarakat menginginkan Pancasila sebagai dasar karena kata dasar disematkan di Pancasila sejak dahulu kala. Dalam pidato 1 Juni 1945 di hadapan anggota BPUPKI, sebenarnya Soekarno tidak langsung menggunakan kata dasar untuk mengemukakan Pancasila. Ia lebih sering menyebut weltanschauung. Kata dari bahasa Jerman ini mempunyai arti filsafat hidup. Dalam perjalanan waktu akhirnya kata dasar disematkan pada Pancasila. Penyematan ini menjadi lebih popular saat Sudharnoto dalam lagu ciptaannya, Garuda Pancasila, menggunakan kata dasar pada Pancasila. Syairnya berbunyi, Garuda Pancasila, Akulah pendukungmu, Patriot proklamasi, Sedia berkorban untukmu, Pancasila dasar negara, ....

Masyarakat belum menerima kata pilar karena kata ini selain belum biasa disematkan pada Pancasila juga karena memahami pilar hanya sebagai sebuah tiang. Kebiasaan penyematan kata dasar pada Pancasila inilah salah satu tantangan bagi MPR dalam mensosialisasikan 4 Pilar. Untuk itu kata pilar dan dasar ini juga harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa keduanya mempunyai padanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun