Beberapa saat setelah KPK mengumumkan secara resmi bahwa yang ditangkap pada saat sebelumnya adalah Hakim MK Patrialis Akbar, saya langsung membuat sebuah artikel yang berjudul “OTT Patrialis Akbar adalah Kesalahan SBY yang Sedang Ditiru oleh Jokowi”.Dalam artikel itu saya ulas beberapa hal dimana salah satu poin krusialnya adalah jangan sampai untuk kedepannya, salah seorang dari Presiden kita siapapun orangnya, mengizinkan atau memberi angin atau membiarkan Lembaga-lembaga Hukum yang ada di negeri ini terkontaminasi oleh Kepentingan Politik . Ini sangat berbahaya bagi Law Enforcement negara ini.
Lembaga Politik ya lembaga politik, lembaga hukum ya lembaga hukum. Jangan sampai ada orang-orang yang sudah malang melintang di dunia politik berhasil menembus batasan tersebut. Begitu juga sebaliknya.
Akil Mochtar dan Patrialis Akbar adalah para politisi yang berhasil menduduki jabatan strategis di Lembaga Hukum level tertinggi di negara ini. Begitu juga dengan beberapa yang lainnya, termasuk beberapa Jaksa Agung (sejak zaman Soeharto hingga sekarang).
Ini bukan masalah Kompetensi ataupun Kredibiiltas tetapi ini adalah masalah Integritas dan profesionalitas.
Banyak Politisi kita yang pintar-pintar dan hebat-hebat serta memiliki kompetensi untuk menjadi pejabat apapun. Banyak juga dari mereka yang dikenal bersih (sampai saat ini dikenal masih cukup bersih).
Dengan demikian untuk kompetensi mereka dan kredibilitas mereka memang tidak menjadi masalah. Akan tetapi tidak ada seorangpun yang bisa menjamin Integritas dan Profesionalitas mereka. Inilah yang harus menjadi pertimbangan Presiden-presiden kita agar jangan melakukan pembiaran bila suatu waktu terjadi sebuah inflitrasi atau invansi yang dilakukan kalangan politisi terhadap Lembaga-lembaga Hukum level tertinggi.
Mengapa Lembaga Hukum Tertinggi di Negara ini ( Seperti MA, MK, Jaksa Agung, KPK dan Kapolri) tidak boleh sama sekali dijabat oleh kalangan Politisi?
Karena kita semua harus berupaya untuk mencegah adanya potensi lembaga Hukum kita disusupi oleh kepentingan politik. Harus dicegah total untuk potensi lubang sekecil apapun.
Memang belum ada UU yang mengatur ini karena ini bertentangan dengan Hak Asasi (bisa dibaca juga bertentangan dengan konstitusi), tetapi dengan segala pertimbangan ancaman lembaga hukum dinodai oleh pihak penguasa maka harus ada peraturan resmi tentang itu.
Kalau Presiden memang tidak diperkenankan sama sekali untuk mengintervensi Lembaga Hukum/ Proses Hukum di negeri ini, seharusnya juga siapapun yang sedang menjadi Partai Penguasa juga harus dilarang keras untuk melakukan hal yang serupa. Itulah Logika Hukumnya.
MILITER AKTIF DAN POLISI AKTIF DILARANG KERAS UNTUK BERPOLITIK (TERMASUK MELAKUKAN MANUVER POLITIK)