Mohon tunggu...
Fatma Salimah
Fatma Salimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arogansi Banteng dan Beringin

19 Januari 2017   02:23 Diperbarui: 19 Januari 2017   03:03 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : tempo.co

Diceritakan sebuah Negara yang kaya raya tapi miskin penduduknya. Negara ini tanahnya terdiri dari dari beberapa lapisan yang disetiap lapisan mengandung kekayaan tertentu. Lapisan pertama mengandung unsur hara sebagai bahan makanan tanaman, lapisan kedua mengandung biji besi, lapisan ketiga mengandung batu bara, lapisan keempat mengandung emas dan perak, dan lapisan terahir kelima mengandung bahan mentah minyak bumi. Diatasnya tumbuh subur segala rupa tumbuhan dan tanaman, segala jenis buah enak tumbuh di Negeri ini, begitu juga dengan bahan makanan dan obat-obatan tumbuh liar di Negeri yang kaya raya ini.

Kekayaan yang berlimpah ruah ternyata tidak cukup membahagiakan penduduknya. Penduduk Negeri ini lebih banyak sengsaranya karena kekayaan tanah mereka diklaim secara sepihak oleh sekelompok orang yang menamakan diri dengan Pemerintah. Dengan dalih pembangunan infrastruktur Pemerintah mendatangi rumah-rumah penduduk dan mengambil kekayaanya.

Padahal Negara dan pemerintah itu beda, kenapa pemerintah merasa memiliki Negara sehingga bertindak semena-mena. Rakyat sejatinya pemilik tanah sekaligus yang mendirikan Negara dan memperkerjakan Pemerintah, tapi yang terjadi sebaliknya. Pemerintah dengan kecongkakan kekuasaanya membuat rakyat menderita dan membuat aturan-aturan yang pada intinya melegalkan perampokan atas tanah rakyatnya. Pemerintah tidak ubahnya seperti penjajah yang berkedok pahlawan, iblis bertopeng malaikat.

Untuk memenuhi ambisinya pemerintah di dukung oleh kelompok-kelompok yang diambil dari penduduk rakyat tersebut, semacam perwakilanlah, tapi intinya hanya kaki tangan dari pemerintah. Kelompok pertama menggunakan atribut pohon beringin. Kelompok ini sudah dikenal lama oleh seluruh penduduk lewat pemimpinya yang karismatik dan senyum menawan namun sangat mematikan, tapi itu dulu. Kelompok kedua atribut banteng hitam dengan ekspresi marah. Kelompok banteng selama 32 tahun menjadi bahan pertunjukan dan bahan olok-olok kelompok beringin, itu dulu. Sekarang banteng sudah naik kelas sehingga keduanya sangat akrab bak pasangan yang sedang memadu kasih. Kebetulan pemimpin kelompok banteng ini berkelamin betina sedangkan pemimpin kelompok beringin diketuai oleh papah yang suka minta saham. Kolaborasi yang sangat sempurna.

Kedua kelompok ini, beringin dan banteng kompak mengajukan aturan pemberlakuan ambang batas pengajuan calon Presiden atau presidential threshold dalam draft RUU Pemilu 2019. Banteng dengan fisiknya yang sangar dan tanduknya yang seperti iblis terus mengintimidasi kelompok lain agar mau menerima aturan tersebut. Sedangkan beringin, lewat kekayaan papah terus menebar godaan kepada kelompok lain dengan kemewahan.

Lewat arogansinya karena merasa paling besar banteng dan beringin menabrak tembok-tembok aturan yang sudah di buat oleh MK. Didalam putusan MK pada intinya kembali ke Pasal dalam UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan secara serentak tanpa adanya batasan berapa persen perwakilan partai politik yang duduk di parlemen. Beringin dan banteng dengan segala cara ingin membatasi partisipasi rakyat sebagai calon presiden walaupun dengan cara membodohi dan tipu muslihat. Kelompok lain yang di parlemen harus bangkit melawan dan menolak aturan ini. Jangan sampai rakyat yang kalian wakili bertambah sengsara hanya karena arogansi banteng dan beringin. Banteng dan beringin gampang ditumbangkan, asalkan kalian bersatu padu membela rakyat yang sudah kalian wakili.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun