Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menelisik Laporan Keuangan Teman Ahok

23 Juni 2016   04:32 Diperbarui: 23 Juni 2016   12:01 3251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: temanahok.com

Sebelum memulai ulasan ini, walaupun saat ini penulis berdomisili di wilayah Jabodetabek (untuk sementara), penulis bukanlah warga DKI Jakarta sehingga tidak ada tendensi lain dalam menelisik laporan keuangan Teman Ahok, kecuali hanya ingin memberikan suatu informasi yang mungkin berguna dalam menanggapi persoalan yang lagi hangat diperbincangkan belakangan ini, khususnya terkait dengan masalah pengelolaa keuangan Teman Ahok, yaitu dari mana pendanaannya dan bagaimana penggunaannya.

Jika memperhatikan badan hukum Teman Ahok yang berbentuk "yayasan" (penulis belum mendapatkan Akte Yayasan yang dimaksud), seharusnya penyajian laporan keuangan Teman Ahok didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, yang mana sebagai organisasi yang mendapatkan dana dari masyarakat, sudah sepatutnya menyampaikan laporan keuangannya secara berkala kepada masyarakat.

Dalam PSAK 45 diantaranya menyatakan bahwa sumber daya entitas nirlaba berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan, dimungkinkan dibiayai dari utang serta organisasi tersebut menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba (keuntungan), dan jikapun entitas nirlaba tersebut menghasilkan laba, jumlahnya tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas nirlaba tersebut.

Setidaknya terdapat 4 Jenis laporan keuangan yang seharusnya disajikan oleh organisasi nirlaba, yaitu:

1.   Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode pelaporan
2.   Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan
3.   Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan
4.   Catatan atas laporan keuangan

(Pembasan secara lengkap tentang isi PSAK 45, termasuk jenis-jenis dan contoh laporan keuangan organisasi nirlaba dapat dilihat disini )

Pertanyaannya: Bagaimana dengan pelaporan keuangan Teman Ahok? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis kemudian mencoba menelusuri publikasi laporan keuangan "Teman Ahok" di Website "Teman Ahok" yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 2.00 - 3.30 WIB.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, setidaknya terdapat beberapa catatan atas penyajian laporan keuangan Teman Ahok tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Laporan keuangan yang disajikan hanya untuk periode bulan Juni 2015 - Desember 2015 (Bulan Oktober 2015 tidak dapat di-download) sehingga hal ini belum menggambarkan kondisi keuangan Teman Ahok secara keseluruhan dan terkini (minimal sampai bulan Mei 2016).

2. Laporan keuangan yang disajikan hanya dalam periode bulanan sehingga masih perlu diolah kembali oleh pembaca (masyarakat) untuk bisa mendapatkan data keuangan tahunan (khususnya tahun 2015) secara lebih komprehensif.

3. Laporan keuangan yang disajikan hanya sebatas laporan arus kas, sementara itu tidak disajikan laporan posisi keuangan (neraca), laporan aktivitas (secara lengkap) dan catatan atas laporan keuangan sehingga hanya dapat menggambarkan keluar-masuknya uang, tanpa memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi umum Teman Ahok (terkait dengan keberadaan yayasan dan apa saja aktivitasnya), bentuk sumbangan (terikat (permanen atau temporer) atau non terikat) dan kondisi aset, liabilitas (utang) dan aset neto Teman Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun