Mohon tunggu...
Anazkia
Anazkia Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Fansnya Anuar Zain, suka baca buku, suka baking, acap berkicau pendek di Twitter @anazkia dan kadang di anazkia.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Akankah Kompasiana Terkena Dampak SOPA dan PIPA?

16 Januari 2012   14:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:49 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_164143" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

"Selamatkan Multiply-mu, Facebook-mu, Youtube-mu, Twitter-mu, dan rumah maya-mu lainnya...!"

Itulah sepenggal kalimat yang saya baca pagi tadi. Sepenggal kalimat itu adalah pembuka, akan penjelasan panjang lebar tentang isu SOPA dan PIPA yang akhir-akhir ini mulai mencuat di dunia maya, khususnya di sebuah social network di mana saya sebagai membernya. Sang admin, yang bermukim di Amerika  yang notabene orang Amerika sendiri juga memberikan himbauan kepada para usernya untuk mendukung melakukan petisi menolak tentang RUU SOPA dan PIPA ini, dengan mengirimkan e-mail.

Saat ini perseteruan panas terjadi antara mereka yang bergerak di industri musik, film dan teknologi cyber di Amerika Serikat (AS). Penyebab utama adalah paket RUU Anti Pembajakan yang tengah digodok dalam Kongres AS (Demokrat dan Republik). Tak lama lagi, bisa jadi internet di AS akan menyerupai Cina dan Iran yang menerapkan tembok masif sensor. Dalam paket RUU itu terdapat SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) yang mengatur penanganan pembajakan hak kekayaan intelektual di dunia maya.

Kasus online piracy memang telah menjadi bagian sehari-hari di internet. Mengapa ini bisa terjadi? Ini dikarenakan oleh sifat dari data digital yang sangat mudah dan cepat untuk digandakan.  Di AS sendiri, banyak perusahaan media hiburan & software seperti Hollywood, Microsoft, Assosiasi Rekaman Musik Amerika yang selalu mencari cara untuk menghentikan pembajakan online ini.  Tentunya, ini adalah reaksi yang wajar, karena semua orang tidak mau jika hasil kerja keras mereka dapat dicuri oleh orang lain dan digunakan secara gratis.

Sejak beberapa hari lalu, saya sudah membaca tentang isu SOPA dan PIPA ini, tapi saya pribadi kurang memahami tentang artikel-artikel berkaitan. Secara pribadi, awalnya saya justru merasa "senang" dengan RUU ini. Tapi setelah kembali membaca dan meneliti apa dan bagaimana isinya, membuat saya kembali berpikir ulang, mengutip kembali kalimat-kalimat yang dituliskan oleh sahabat saya,

[Q #1]: Apa yang dimaksud dengan SOPA (Stop Online Privacy Act) dan PIPA (Protect IP Act) ?

SOPA dan PIPA adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

[Q #2]: Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

a. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

b. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun