[caption caption="Illustrasi - Aldy - Kompasiana.com"][/caption]
Pelecehan dengan menggunakan kata-kata rasis sungguh tidak pantas dilakukan oleh siapa saja, kata ini selalu sukses membuat orang lain terhina, terlacurkan dan berbagai perasaan tidak nyaman bahkan bisa membuat seseorang gelap mata. Repotnya perbuatan rasis sering dilakukan oleh orang-orang yang nota bene punya pendidikan. Tapi entah mengapa ini bisa terjadi, apakah karena merasa superior atau ada kelainan mental, yang jelas perbuataun seperti ini harus dikutuk dengan keras.
Dua hari terakhir, masyarakat kalbar dan netizen kalbar dibuat heboh dengan status facebook seseorang dengan akun Sarry Ananda Putriy Panggabean, dalam statusnya di pemilik akun menulis :
"Wooiii buat para orang kampong.khusus nya yang daerah Kalimantan Barat.usah tau nak bakar ladang kah segala kebon atau apalah itu.piker lok dampak e tok a sajak ganggu penerbangan. TOLOLLL!!b**i,a**k,p*****k!!bangsat  benar.Mata tu di bukak woi orang kampong.bukak mata kitak tu.A*****!!!,"
Dari informasi yang dapat dipercaya (pemberi informasi enggan disebutkan namanya, saat ini bertugas di Satbrimob Polda Kalbar dengan pangkat Brigadir Kepala dan sedang bertugas ditempat saya bekerja), saya mendapati bahwa yang bersangkutan bernama asli Sri Daryanti, berasal dari Afdeling 6, Sungai Dekan, Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sebelum melanjutkan pendidikan di Jawa, pemilik akun merupakan siswa SMK Harapan Meliau, yang merupakan sekolah yang sama dengan pemberi informasi. Akun Sarry saat ini tidak lagi bisa akses.
Bahasa yang digunakan oleh pemilik akun jelas menunjukan bahwa pemilik akun memang berasal dari Meliau karena Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Melayu Meliau.
Status Sarry, telah membuat marah warga Kalimantan Barat, bahkan di facebook muncul akun yang menghendaki agar Sarry Ananda Putriy Panggabean alias Sri Daryanti di usir dari Kalimantan Barat. Tidak terhitung akun-akun pribadi yang mencela, mengecam bahkan mengancam pemilik akun.
Mengutip dari Tribunnews Pontianak, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ketapang, Supardiansyah mengatakan bahwa atas perbuatannya Sarry dapat dikenakan sangsi hukum sesuai  pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Sapardiansyah juga mengecam bahwa percuma saja si Sarry bersekolah tinggi tetapi tidak memiliki etika dan dia berharap aparat keamanan segera mengambil tindakan karena dianggap sudah melecehkan warga Kalimantan Barat.