Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa proses verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 hanya berlaku bagi parpol baru. Sementara parpol yang sebelumnya telah menjadi peserta pemilu 2014, tidak perlu diverifikai kembali.
Seyogiyanya, ketentuan verifikasi parpol harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Adil bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, baik partai lawas maupun yang baru yang juga akan ikut berpartisipasi. Tentu prinsip ini tidak dapat ditolerir. Kerena jika tidak, azas demokrasi akan tercederai.
Pemilu 2019 bukanlah hanya sekedar momentum untuk meraih kekuasaan. Melainkan sebuah pesta demokrasi terakbar, hajatan bangsa Indoensia yang diselenggarakan bertujuan untuk memilih dan menentukan pemimpin bangsa ini untuk 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, pemerintah sepatutnya harus menyajikan aturan yang adil seadil-adilnya agar hajatan kita bersama nanti terselenggara dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Â
Pertanyaannya, adil yang seperti apa?
Untuk menjawab pertanyaan di atas sebenarnya sangatlah mudah. Hal yang harus dijadikan dasar atau pijakan oleh pemerintah adalah menaati aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dalam hal ini sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 telah mengamanatkan, bahwa seluruh partai politik sebelum mengikuti Pemilu harus diverifikasi terlebih dulu.
Putusan ini ditetapkan MK atas uji materi yang dikeluarkan dengan pertimbangan prinsip keadilan dan kesamaan kedudukan di depan hukum. Maka, atas dasar keputusan ini, sewajibnya pemerintah menghormatinya.
Bagaimana akan menciptakan pemilu yang adil jika keputusan yang dibuat oleh MK dengan pertimbangan keadilan saja tidak dipatuhi. Jika hal ini terus dibiarkan, yang terjadi akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah, terlebih bagi partai politik baru, baik Partai Idaman, Perindo, PSI maupun Partai Berkarya.