Mohon tunggu...
Alan Budiman
Alan Budiman Mohon Tunggu... profesional -

Pemilik akun ini pindah dan merintis web baru seword.com Semua tulisan terbaru nanti akan diposting di sana. Tidak akan ada postingan baru di akun ini setelah 18 November 2015.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TKI Malaysia (Legal dan Ilegal menurut Hukum)

11 Juni 2013   19:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:11 9665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awalnya saya pikir TKI ilegal itu adalah TKI yang berdiam di suatu negara tanpa passport dan visa yang masih berlaku. Rupanya tidak sesederhana itu. berikut ini syarat TKI Legal

1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya 21 tahun.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki keterampilan.

4. Tidak dalam keadaan hamil.

5. Berpendidikan minimal SMP.

6. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya.

7. Mendapat izin dari suami/istri/orang tua/wali dengan diketahui oleh Desa/Kelurahan.

8. Memiliki dokumen lengkap

9. memiliki KTKLN dan KPA

Menurut hasil pantauan singkat di Malaysia selama beberapa tahun, kebanyakan para pekerja asal Indonesia adalah buruh unskill. Meski memang harus kita akui masih ada tenaga kerja seperti dosen atau ekpatriat, birokrat dan pengusaha yang jumlahnya sangat sedikit sekali. Nah untuk wilayah yang sedikit ini, rasanya kemungkinan mereka tidak memenuhi syarat menjadi TKI legal mungkin angkanya sangat rendah sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun